DPRD Barut Apresiasi Sosialisasi Pengembangan BUMDes Dan BUMDesma

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Muara Teweh (ANTARA) - DPRD Kabupaten Barito Utara memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa setempat atas penyelenggaraan kegiatan sosialisasi peningkatan kapasitas dan pengembangan usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesMa).

"Kami mengapresiasi langkah Dinas Sosial PMD yang telah menginisiasi sosialisasi ini. Semoga dengan adanya kegiatan ini, seluruh BUMDes dan BUMDesMa di Barito Utara dapat lebih berdaya, profesional, dan berkontribusi terhadap peningkatan ekonomi desa," kata Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Henny Rosgiaty Rusli di Muara Teweh, Sabtu.

Ia menilai kegiatan ini penting dalam menjawab tantangan yang dihadapi oleh BUMDes dan BUMDesma dalam mengembangkan unit usaha dan meningkatkan pendapatan desa.

Pj Bupati Barito Utara Muhlis melalui Asisten Perekenomian dan Pembangunan setempat Gazali menyampaikan bahwa saat ini dari 79 BUMDesa yang ada, sebanyak 34 di antaranya tidak aktif lagi. Hal ini disebabkan minimnya pengembangan usaha dan tingginya harga bahan pangan yang dijual, akibat sistem distribusi yang masih melalui perantara.

“Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah memfasilitasi BUMDes dan BUMDesMa untuk bekerja sama langsung dengan Perusda Batara Membangun agar harga pangan bisa ditekan dan ketersediaannya di desa tetap terjamin,” ujarnya.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/761945/dprd-barut-apresiasi-sosialisasi-pengembangan-bumdes-dan-bumdesma, Sabtu, 24 Mei 2025.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/421389-dprd-apresiasi-dan-dukung-sosialisasi-pengembangan-bumdes-dan-bumdesma-oleh-dinsos-pmd-barito-utara, Rabu, 21 Mei 2025.

 

Catatan:

Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) pada hakikatnya adalah lembaga yang didirikan oleh Desa, Aspek keuangan desa, terkait dengan tujuan pembentukan BUM Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADesa) dengan memberikan kewenangan desa melakukan usaha desa. Dengan meningkatnya PADesa, maka APB Desa akan meningkat pula, sehingga pada gilirannya pemerintah desa semakin mandiri dalam menyelenggarakan pembangunan desanya Membentuk BUM Desa adalah bagian dalam menjalankan amanat peraturan perundangan, hal ini sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bab X, Pasal 87 s.d. Pasal 90 yaitu:

  1. Pasal 87

(1)  Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa.

(2)  BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.

(3)  BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

  1. Pasal 88

(1)  Pendirian BUM Desa disepakati melalui musyawarah desa.

(2)  Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.

  1. Pasal 89

Hasil usaha BUM Desa dimanfaatkan untuk:

  1. Pengembangan usaha; dan
  2. Pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam APBDesa.
  3. Pasal 90

Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa mendorong perkembangan BUM Desa dengan

  1. memberikan hibah dan/atau akses permodalan;
  2. melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar; dan
  3. memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan sumber daya alam di Desa.

Download : DPRD Barut Apresiasi Sosialisasi Pengembangan BUMDes Dan BUMDesma