Pemkab Kobar Pastikan Potensi Pajak Daerah Tergali Maksimal dan Sesuai Regulasi

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat, terus berupaya dalam memastikan seluruh potensi pajak daerah dapat tergali secara maksimal dan sesuai regulasi.

Salah satu upaya memastikan potensi pajak daerah itu melalui pendataan dan pemutakhiran pajak reklame, kata Kepala Bapenda Kobar M. Nursyah Ikhsan di Pangkalan Bun, Rabu.

"Di mana ang difokuskan pada reklame milik beberapa merek ternama, seperti Semen Conch, Hannochs, dan Diplomat," ucapnya.

Menurutnya, dengan pendataan yang akurat, berpotensi dapat mendorong kepatuhan dan meningkatkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan daerah.

"Pendataan ini penting untuk memastikan setiap objek pajak tercatat secara akurat dan sesuai ketentuan. Ini juga merupakan bagian dari pembinaan agar para wajib pajak memahami kewajibannya," ucapnya.

Ikhsan mengungkapkan, selain sebagai bentuk pengawasan, pendataan tersebut juga bertujuan untuk mencegah potensi kebocoran pajak dari reklame yang belum terdaftar atau tidak sesuai izin.

"Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan efisiensi pemungutan pajak daerah, serta bagian dari upaya optimalisasi PAD melalui sektor pajak daerah, khususnya pajak reklame," ungkapnya.

Dia menambahkan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola perpajakan yang transparan, tertib, dan adil bagi seluruh pelaku usaha di Kabupaten Kobar.

Pelaksanaan pendataan tersebut Tim Bapenda turun langsung ke lapangan untuk mencatat kondisi fisik reklame, lokasi pemasangan, serta memverifikasi kesesuaian antara data administrasi dan kondisi aktual di lapangan.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/761413/pemkab-kobar-pastikan-potensi-pajak-daerah-tergali-maksimal-dan-sesuai-regulasi, Rabu, 21 Mei 2025.
  2. https://mmc.kotawaringinbaratkab.go.id/berita/bapenda-kobar-data-ulang-pajak-reklame-semen-conch-hannochs-dan-diplomat-di-arsel, Rabu, 14 Mei 2025.

 

Catatan:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyebutkan, Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Berdasarkan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, definisi Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 1 angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 diatur definisi Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu (Pasal 1 angka 51).

Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame (Pasal 60 ayat (1)). Dalam Pasal 60 ayat (2) diatur bahwa Objek Pajak Reklame meliputi:

  1. Reklame papan/billboard/videotron/megatron;
  2. Reklame kain;
  3. Reklame melekat/stiker;
  4. Reklame selebaran;
  5. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
  6. Reklame udara;
  7. Reklame apung;
  8. Reklame filrn/ slide; dan
  9. Reklame peragaan.

Download: Pemkab Kobar Pastikan Potensi Pajak Daerah Tergali Maksimal dan Sesuai Regulasi