Disperkimtan Kalteng Fokus Program PSU dan Bedah RTLH

Sumber gambar: https://prokalteng.jawapos.com/

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalteng memberikan perhatian khusus pada sektor perumahan. Sejak awal kepemimpinan Gubernur H Sugianto Sabran, rumah warga yang tidak layak huni mulai berkurang. Kini sudah banyak masyarakat yang menempati rumah layak huni.

Sejak tahun 2017 silam, Disperkimtan terus berupaya mewujudkan visi dan misi gubernur untuk Kalteng yang semakin BERKAH. Pihaknya selalu siap membantu tugas Gubernur H Sugianto Sabran baik dari sisi desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas perbantuan. Utamanya memecahkan permasalahan pada sektor kawasan permukiman dan pertanahan dengan melakukan koordinasi bersama pemerintah pusat dan kabupaten kota. Disperkimtan juga tetap fokus melakukan penanganan kepada rumah tidak layak huni (RTLH) untuk menjadi rumah layak huni (RLH), sesuai dengan instruksi dan arahan Gubernur H Sugianto Sabran dan Wakil Gubernur H Edy Pratowo untuk mewujudkan Kalteng yang semakin berkah.

Selain itu, Disperkimtan juga fokus melakukan penanganan prasarana dan saran utilitas (PSU) jalan lingkungan maupun drainase yang ada di Kalteng. Menerapkan standar pelayanan minimal (SPM) untuk bencana alam, relokasi kawasan perumahan atau permukiman yang terdampak dari program pemerintah.

Kepala Disperkimtan Provinsi Kalteng Erlin Hardi ST melalui Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Disperkimtan Flederick mengungkapkan, pada tahun 2024 ini akan tetap fokus menjalankan program Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) dan Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). “Saat ini masih terus berproses. Tetapi memang program prioritas Perkim itu tidak berbeda. Seperti yang dilaksanakan pada tahun sebelumnya antara lain PSU dan RTLH,” katanya kepada media beberapa waktu lalu. Sesuai dengan instruksi dan arahan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran bahwa untuk program-program tersebut seperti program PSU dan RTLH ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Hal ini yang tentu akan terus diperhatikan dan ditindaklanjuti kedepannya.

Sumber Berita:

  1. https://prokalteng.jawapos.com/pemerintahan/pemprov-kalteng/19/03/2024/ disperkimtan-kalteng-fokus-program-psu-dan-bedah-rtlh/, Selasa, 19 Maret 2024.
  2. Harian Kalteng Pos, Fokus Program PSU dan Bedah RTLH, Untuk Kalteng Berkah, Selasa, 19 Maret 2024.

 Catatan:

Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni:

  1. Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni (Pasal 1 angka 5).
  2. Perbaikan RTLH adalah kegiatan bantuan Pemerintah bagi masyarakat yang menempati RTLH untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah beserta prasarana, sarana dan utilitas umum (Pasal 1 angka 6).
  3. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang selanjutnya disingkat PSU adalah kelengkapan dasar fisik, fasilitas dan kelengkapan penunjang yang dibutuhkan agar perumahan dapat berfungsi secara sehat, aman, dan nyaman (Pasal 1 angka 13).
  4. Jenis kegiatan Perbaikan RTLH yaitu PKRS (Pasal 5 ayat (1)).
  5. Pasal 5 ayat (2) menyebutkan bahwa kegiatan PKRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memperbaiki Rumah tidak layak huni menjadi layak huni dengan memenuhi persyaratan:
    • keselamatan bangunan;
    • kesehatan penghuni; dan
    • kecukupan minimum luas bangunan.
  6. Keselamatan bangunan meliputi pemenuhan standar keandalan komponen struktur bangunan serta peningkatan kualitas bahan penutup atap, lantai, dan dinding bangunan (Pasal 5 ayat (3)).
  7. Kesehatan penghuni meliputi pemenuhan standar kecukupan sarana pencahayaan dan penghawaan serta ketersediaan sarana utilitas bangunan meliputi sarana mandi, cuci, dan kakus (Pasal 5 ayat (4)).
  8. Kecukupan minimum luas bangunan meliputi pemenuhan standar ruang gerak minimum per-orang untuk kenyamanan bangunan (Pasal 5 ayat (5)).

Download: Disperkimtan Kalteng Fokus Program PSU dan Bedah RTLH