Pemkab Murung Raya Susun RPJPD 2025-2045

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Puruk Cahu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 yang dilaksanakan di Gedung Pertemuan Umum Tira Tangka Balang di Puruk Cahu, Selasa (19/3).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Murung Raya, Ferry Hardi saat menyampaikan laporan mengatakan, tujuan kegiatan itu untuk mendapatkan masukan dan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terhadap rancangan RPJPD.

"Proses Musrenbang RPJPD menjadi ajang pertukaran wawasan berdasarkan fakta dan pengalaman masa lampau, yang kemudian diawali dengan menyepakati visi dan misi jangka panjang," kata Ferry.

Dikatakan Ferry dalam Musrenbang RPJPD ada beberapa poin yang perlu dicapai, diantaranya mewujudkan keselarasan antara perencanaan, pelaksanaan serta pengendalian program dan kegiatan mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga daerah. Juga sebagai dokumen yang digunakan kepala daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan," tambah Ferry.

Sementara itu Penjabat Bupati Murung Raya, Hermon menjelaskan pelaksanaan RPJPD di Murung Raya berbarengan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Kegiatan ini berdasarkan Permendagri 86 tahun 2017 pasal 18 ayat 2 yang menginstruksikan untuk menyusun dokumen RPJPD 2025-2045 sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintah. Sekalipun RPJPD Kabupaten Murung Raya masih tersisa tiga tahun, tetapi tetap harus sudah mulai dilakukan pembahasan," ucapnya.

Menurut Hermon lagi Musrenbang RPJPD merupakan tahapan yang aspiratif, partisipatif, dan terpadu, dengan melibatkan berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat untuk menjaring saran, masukan dan aspirasi pemangku kepentingan terhadap prioritas dan sasaran pembangunan 20 tahun kedepan.

"Poin-poin inti yang menjadi fokus kita dalam RPJPD 2025-2045, yaitu gambaran umum, permasalahan dan isu strategis, visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok daerah," tambah Hermon. Hadir dalam kegiatan tersebut Sekda Murung Raya, Rudie Roy, pewakilan Polres, perwakilan Kejaksaan serta tamu undangan lainnya.

 

Sumber berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/685896/pemkab-murung-raya-susun-rpjpd-2025-2045, Selasa, 19 Maret 2024.
  2. https://berita.murungrayakab.go.id/pemkab-mura-gelar-musrenbang-rpjpd-2025-2045, Rabu, 20 Maret 2024.

 

Catatan:

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW.

Download: Pemkab Murung Raya Susun RPJPD 2025-2045