Dianggap Cari Aman, Hakim Ancam Penjarakan Ina & Kunanto, Saksi Sidang Ben-Ary

Sumber gambar: kalteng.jawapos.com

PALANGKA RAYA-Lima orang saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut dari KPK dalam sidang lanjutan perkara korupsi dengan terdakwa Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni, Selasa (3/10/2023). Kelima saksi tersebut adalah Ina Isabella Kabid Pengairan Dinas PUPR Kapuas, anggota DPRD Kapuas Kunanto, Direktur Keuangan Lembaga Survey PT Indikator Politik Indonesia Toni Hidayat, Manajer Keuangan PT  Pol Tracking Anggraeni Sistio Hadiningtias dan Fahruddin selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kapuas.

Dalam kesaksiannya, Kunanto memberikan keterangan bahwa dirinya mengetahui adanya penyerahan uang Rp 600 juta oleh Kepala PDAM Kapuas saat itu, Agus Cahyono kepada terdakwa Ary Egahni.

Wakil rakyat dari fraksi NasDem ini menyebut kejadian itu terjadi pada tahun 2017. Kabid Pengairan PUPR Kapuas Ina Isabella pernah datang menemuinya. “Ibu Ina Isabella datang ke rumah dan bilang, dia disuruh ibu ngambil uang fee pipa,” katanya Kunanto yang menjelaskan bahwa uang Rp600 juta yang dimaksud tersebut adalah uang jatah fee proyek pekerjaan pembangunan jaringan pipa air minum milik PDAM Kapuas.

Kunanto membenarkan dirinya memang pernah mendengar bahwa setiap kontraktor yang mendapat  paket proyek pekerjaan dari perangkat daerah di lingkup Pemkab Kapuas wajib menyetorkan fee proyek kepada kedua terdakwa sebesar 20 persen dari nilai total proyek.

Kunanto juga sempat membenarkan bahwa saat jaksa KPK menyebutkan nama sejumlah pengusaha kontraktor terkenal di Kalteng yang sering memberikan fee proyek kepada terdakwa. Proyek pekerjaan pembangunan pipa PDAM tersebut dikerjakan oleh kontraktor dari Banjarmasin bernama David.

Kunanto mengaku, setelah dirinya dihubungi oleh Ina, kemudian menghubungi Agus Cahyono menanyakan kesiapan uang yang diminta  tersebut.  Agus Cahyono pun  menyatakan siap menyediakan uang yang diminta tersebut. Uang Rp600 juta yang disiapkan oleh Agus Cahyono tersebut sebenarnya bukan uang fee proyek yang disiapkan oleh kontraktor David.

“Uang itu bukan uang David yang mulia, Pak Agus Cahyono itu pinjam dengan orang juga,” kata Kunanto yang kemudian menyebutkan nama anggota Polres Kapuas tempat Agus Cahyono meminjam uang. Kunanto mengaku bahwa uang Rp600 juta tersebut diserahkan Agus Cahyono dalam dua tahap. Tahap pertama Rp500 juta dan tahap kedua Rp100 juta.

Kunanto tak mengubah keterangannya di dalam  BAP, yang dikatakannya bahwa uang Rp500 juta ditaruh dalam tas ransel berwarna hitam kemudian diserahkannya kepada Ina Isabella. Kunanto kemudian juga mengatakan bahwa setelah penyerahan uang yang pertama, Ina Isabella kemudian menghubungi dirinya lagi untuk menanyakan sisa uang Rp100 juta.

“Saya kemudian menghubungi Pak Agus Cahyono lagi untuk menyiapkan uang Rp100 juta,” katanya lagi. Setelah uang tersebut siap, Kunanto mengaku menghubungi Ina yang kemudian menyuruh adiknya yang bernama Ayet untuk mengambil uang tersebut.

Selain  terkait soal permintaan uang sebanyak Rp600 juta, Kunanto juga bersaksi bahwa Ary Egahni juga sering meminta bantuannya saat  kegiatan kampanye pencalonan  Ary Egahni sebagai anggota DPR RI. “Kami diminta  untuk mencari suara untuk ibu di dapil saya,”kata pria yang mengaku mencalonkan diri di daerah pemilihan 3 Kapuas itu.

Kesaksian gambalang Kunanto ini dibantah oleh saksi Ina Isabella. “Tidak pernah ada (penyerahan uang, red) itu yang mulia,”kata Ina yang mendapat giliran keempat untuk memberikan kesaksiannya di persidangan hari  itu.

Selain membantah terkait adanya penyerahan uang dari Kunanto, Ina juga mencabut sebagian besar keterangannya yang ada di dalam  BAP saat dirinya periksa oleh penyidik KPK. Kabid Perairan PUPR ini mengaku panik saat diperiksa oleh pihak KPK.

“Waktu itu saya lagi panik dan lagi bingung, mohon maaf yang mulia,“kata Ina kepada Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Sili.

Sejumlah keterangan yang dinyatakan Ina dicabut itu antara lain terkait yang menyatakan dirinya mengetahui bahwa para kontraktor yang mendapat paket proyek pekerjaan di Dinas PUPR  Kapuas harus menyerahkan uang fee sebesar 20 persen kepada terdakwa Ben.

Ina berkilah bahwa terkait keterangan adanya permintaan fee oleh bupati Kapuas tersebut diketahui berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR Kapuas, Teras. “Saya hanya mendengarkan informasi itu dari Kadis PUPR Kapuas, Pak Teras,”sebut Ina. Ina juga banyak mengaku dirinya lupa dan tidak ingat saat ditanya terkait sejumlah keterangannya yang ada di dalam BAP penyidik.

Achmad Peten Sili pun sedikit naik darah melihat kedua saksi itu saling bantah saat dikonfrontir soal penyerahan uang Rp600 juta. Baik Ina maupun Kunanto sama-sama bersikukuh dengan keterangan masing-masing.

Achmad Peten Sili mengancam akan memasukan saksi ke dalam penjara karena dianggap tidak serius memberikan keterangan di persidangan. “Saudara jangan main-main di persidangan ini,”serunya.

Achmad Peten Sili yang menganggap kedua saksi ini sengaja memberikan keterangan untuk mencari  jalan selamat untuk diri mereka sendiri. “Hari ini juga, saya bisa memerintahkan kalian berdua untuk ditahan selama satu minggu supaya saudara ingat,” tegasnya.

Ben sendiri saat dimintai tanggapan atas keterangan Kunanto yang menyebutkan terkait dirinya pernah meminta fee kepada para kontraktor, langsung membantah keras keterangan tersebut.

“Demi Tuhan, selama saya menjadi Kepala Dinas PU Kapuas, Kepala Dinas PU Provinsi Kalteng, sampai menjadi bupati Kapuas, saya tidak pernah meminta minta uang kepada orang, apalagi terkait fee proyek, “kata Ben yang menyatakan kesaksian terkait permintaan fee proyek tersebut merupakan fitnah yang sengaja dilontarkan oleh para saksi untuk melindungi diri mereka masing-masing.

 

Sumber Berita:

  1. https://kaltengpos.jawapos.com/berita-utama/04/10/2023/dianggap-cari-aman-hakim-ancam-penjarakan-ina-kunanto-saksi-sidang-ben-ary/, Rabu, 4 Oktober 2023.
  2. https://kalteng.prokal.co/read/news/52736-ina-isabela-cabut-bap-kasus-dugaan-korupsi-ben-brahim-dan-ary-egahni.html, Rabu, 4 Oktober 2023.
  3. https://kaltengekspres.com/2023/10/marah-disebut-minta-fee-ben-gebrak-meja-sidang/, Rabu, 4 Oktober 2023.

 

Catatan:

Laman resmi Dinas PUPR Kabupaten Kapuas dpuprpkp.kapuaskab.go.id Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kapuas merupakan salah satu bidang dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kapuas yang menjalankan tugas dan tanggung jawab diantaranya Preservasi Jalan dan Jembatan, Jembatan dan Jalan.

PDAM Kapuas merupakan Perusahaan Umum Daerah Tirta Uncak Kapuas yang tugasnya mendukung pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Kapuas. Dalam pengelolaan keuangan Perumda Tirta Uncak Kapuas mendapat dukungan dari Pemerindah Daerah Kabupaten Kapuas melalui penyertaan modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 Angka 26 dan 27 menjelaskan bahwa saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Adapun keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.

Pasal 160 Ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa “Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya”. Keterangan saksi dalam Pembuktian dan Putusan Dalam Acara Pemeriksaan sangat penting sesuai dengan pasal 184 Ayat (1) KUHAP “Alat bukti yang sah ialah: a. keterangan saksi; b. keterangan ahli; c. surat; d. petunjuk; e. keterangan terdakwa” dan Pasal 185 Ayat (1) “Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan”.

Dalam memberikan keterangan saat proses peradilan saksi yang memberikan keterangan tidak dengan sebenarnya dapat dipidana berkaitan dengan Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 278 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “Dipidana karena penyesatan proses peradilan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:

  1. memalsukan, membuat, atau mengajukan bukti palsu untuk dipergunakan dalam proses peradilan;
  2. mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang pengadilan;
  3. mengubah, merusak, menyembunyikan, menghilangkan, atau menghancurkan alat bukti;
  4. mengubah, merusak, menyembunyikan, menghilangkan, atau menghancurkan Barang, alat, atau sarana yang dipakai untuk melakukan Tindak Pidana atau menjadi obyek Tindak Pidana, atau hasil yang dapat menjadi bukti fisik dilakukannya Tindak Pidana, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan Pejabat yang berwenang setelah Tindak Pidana terjadi; atau
  5. menampilkan diri seolah-olah sebagai pelaku Tindak Pidana, sehingga yang bersangkutan menjalani proses peradilan pidana. sebagaimana karena dianggap dapat Penyesatan Proses Peradilan pidana”.

Download: Dianggap Cari Aman, Hakim Ancam Penjarakan Ina & Kunanto, Saksi Sidang Ben-Ary