35 PPPK Dilingkungan Pemkab Sukamara Terima SK

Sumber gambar: borneonews.co.id

BORNEONEWS, Sukamara - Sebanyak 35 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan fungsional formasi tahun 2022 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara menerima SK Bupati pada Selasa, 10 Oktober 2023.

Pj Bupati Sukamara, Kaspinor mengatakan bahwa PPPK dituntut untuk mampu melaksanakan amanah sebagai aparatur sipil negara aparatur pemerintahan dan abdi masyarakat.

"Sebuah kondisi yang tentu saja memberikan konsekuensi logis bagi PPPK untuk terus meningkatkan kedisiplinan dalam budaya kerja sebagai salah satu bentuk kewajiban," ucap Kaspinor, Selasa, 10 Oktober 2023.

Menurut dia, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja juga dituntut untuk melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021, tentang disiplin pegawai negeri sipil yang juga menjadi acuan bagi PPPK.

Selain itu, PPPK diharapan mampu untuk menerjemahkan dan melaksanakan aksi riil undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, dengan berlandaskan nilai-nilai dasar ASN, yaitu ASN berakhlak yaitu berorientasi pelayanan, akuntabel, tempat sen, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

"Terlebih lagi sekarang ada perubahan UU ASN yang mengatur lebih baik lagi tentang kesejahteraan PPPK," tukas Kaspinor.

 

Sumber Berita:

  1. https://www.borneonews.co.id/berita/316821-35-pppk-dilingkungan-pemkab-sukamara-terima-sk, Selasa, 10 Oktober 2023.
  2. Harian Kalteng Pos, 35 P3K Sukamara Terima SK, Kamis, 12 Oktober 2023.

  

Catatan:

Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Pada Pasal 22 menyebutkan PPPK berhak memperoleh: a. gaji dan tunjangan; b. cuti; c. perlindungan; dan d. pengembangan kompetensi.

Download: 35 PPPK Dilingkungan Pemkab Sukamara Terima SK