Dewan Sebut APBD Kalteng Masih Belum Mampu Penuhi Pembangunan Infrastruktur Secara Menyeluruh

Sumber gambar: borneonews.co.id

BORNEONEWS, PALANGKARAYA – Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering menyebut APBD Kalteng meskipun tergolong besar namun masih belum mampu memenuhi pembangunan infrastruktur baik jalan maupun jembatan di wilayah provinsi ini secara menyeluruh.

"Padahal sebagian besar APBD Kalteng diperuntuhkan untuk pembangunan infrastruktur bahkan mencapai 50 sampai 60 persen, tapi nyatanya banyak jalan dan jembatan yang belum 100 persen mantap dan hanya mampu menahan beban 10 ton kebawah," ucapnya, Kamis, 11 Mei 2023.

Mengingat kondisi itu, ia pun menyarankan agar pemda baik provinsi, kabupaten dan kota bersama dengan Anggota DPR RI dari Dapil Kalteng serta pihak terkait lainnya hingga masyarakat supaya dapat bersama-sama menyuarakan kondisi infrastruktur di wilayah Kalteng ini ke pemerintah pusat.

Pemda dengan adanya dukungan Anggota DPR RI Dapil Kalteng tentu dapat menjajaki kerjasama serta menjalin komunikasi secara intens ke pemerintah pusat.

Dengan harapan biaya untuk pembangunan infrastruktur di provinsi ini bisa mendapat bantuan dari pemerintah pusat.

"Keberadaan infrastruktur ini sangat strategis, sehingga pembangunannya sangat penting. Letak geografis Kalteng ini sangat luas, jadi pembangunan tidak bisa hanya mengandalkan APBD namun perlu juga dukungan dari APBN. Maka dari itu pemda bersama dengan Anggota DPR RI Dapil Kalteng bisa memperhatikan hal ini," ujarnya.

Dia berharap kedepan, kondisi sejumlah infrastruktur di wilayah Kalteng ini bisa semakin baik pembangunannya. Pemda serta Anggota DPR RI Dapil Kalteng jangan hanya bisa menunggu viral seperti halnya yang terjadi di Provinsi Lampung. Di mana setelah viral infrastruktur jalan rusak mendapat perhatian dari Presiden RI, Joko Widodo.

"Harus ada upaya untuk memantau kondisi infrastruktur di Kalteng ini, pemda juga bisa menjelaskan bahwa anggaran pembangunan di Kalteng ini terbatas, sehingga itu nanti bisa mendapat pertimbangan dari pemerintah pusat untuk membantu agar percepatan pembangunan itu bisa merata dari pusat hingga daerah," tutupnya.

 

Sumber berita:

  1. https://www.borneonews.co.id/berita/301000-dewan-sebut-apbd-kalteng-masih-belum-mampu-penuhi-pembangunan-infrastruktur-secara-menyeluruh, Kamis 11 Mei
  2. https://kalteng.antaranews.com/berita/633885/dprd-kalteng-apbd-belum-mampu-penuhi-perbaiki-infrastruktur, Selasa 9 Mei 2023.

 

Catatan:

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten Kota.

APBD mempunyai Fungsi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 yakni:

  1. Fungsi Otorisasi yang memiliki arti anggaran daerah menjadi dasar untuk melaksanakan APBD pada tahun berkenaan.
  2. Fungsi perencanaan yang memiliki arti anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan/sub kegiatan pada tahun berkenaan.
  3. Fungsi pengawasan yang mengandung arti bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai kegiatan/sub kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Fungsi alokasi yang mengandung arti bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
  5. Fungsi distribusi yang mengandung arti kebijakan anggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  6. Fungsi stabilisasi yang mengandung arti anggaran pemerintah daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian Daerah.

Berdasarkan Pasal 27 dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, APBD merupakan satu kesatuan yang disusun dalam struktur tertentu. APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas:

  1. Pendapatan Daerah;
  2. Belanja Daerah; dan
  3. Pembiayaan daerah.

APBD diklasifikasikan menurut Urusan Pemerintahan daerah dan organisasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Klasifikasi APBD menurut Urusan Pemerintahan daerah dan organisasi disesuaikan dengan kebutuhan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendapatan Daerah meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah yang tidak perlu dibayar kembali oleh Daerah dan penerimaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai penambah ekuitas yang merupakan hak daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.

Belanja Daerah meliputi semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang tidak perlu diterima kembali oleh Daerah dan pengeluaran lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai pengurang ekuitas yang merupakan kewajiban daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.

Pembiayaan daerah meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun anggaran berikutnya.

Download: Dewan Sebut APBD Kalteng Masih Belum Mampu Penuhi Pembangunan Infrastruktur Secara Menyeluruh