Plt Bupati Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran

Sumber gambar: kaltengonline.com

KUALA KAPUAS–Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor memberikan bantuan kepada korban yang terkena musibah kebakaran pemukiman di Jalan Nuri 2 (Komplek Perumahan Nasional Pulau Telo) RT 05 RW 04, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Selasa (9/5). Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas Panahatan Sinaga, sejumlah kepala perangkat daerah terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas.

Nafiah mengharapkan kepada warga yang tertimpa musibah kebakaran untuk tetap bisa sabar dan tabah. Kemudian kepada instansi terkait diminta untuk segera mendata apa saja yang dibutuhkan oleh Keluarga korban yang terkena musibah.

“Semoga dengan adanya bantuan ini, bisa menjadi penyemangat bagi mereka yang terdampak musibah kebakaran ini, pesan saya agar kita tetap sabar dan tetap semangat dalam menjalani kehidupan,” ucap Plt. Bupati Kapuas itu.

Dirinya pun menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas khususnya masyarakat Kecamatan Selat untuk senantiasa berhati-hati lagi agar musibah kebakaran yang terjadi ini tidak terulang kembali.

Bantuan yang disalurkan dari Pemkab Kapuas melalui BPBD Kapuas berupa Matras, selimut, paket sembako, peralatan dapur keluarga dan bantuan dari opd terkait serta uang tunai dari Pemerintah Kabupaten Kapuas senilai Rp3 juta untuk rusak berat dan Rp 1 juta untuk rusak ringan kepada masing-masing Kepala Keluarga yang terdampak musibah.

Sebelumnya berdasarkan laporan yang diterima bahwa terjadi musibah kebakaran pemukiman di Jalan Nuri 2 (Komplek Perumnas Pulau Telo), Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Senin (8/5) sekitar pukul 08.10 WIB. Akibat kejadian ini enam rumah terbakar dengan rincian tiga unit rusak berat dan tiga unit rusak ringan dengan korban terdampak 19 jiwa.

 

 

Sumber Berita:

  1. https://kaltengonline.com/2023/05/10/plt-bupati-salurkan-bantuan-kepada-korban-kebakaran/, Rabu, 10 Mei 2023.
  2. Harian Kalteng Pos, Plt Bupati Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran, Rabu, 10 Mei 2023

 

Catatan:

Berdasarkan  Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada lampirannya menyebutkan Belanja bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan. Risiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang merupakan dampak dari krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam, atau bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar. Keadaan tertentu dapat berkelanjutan diartikan bahwa bantuan sosial dapat diberikan setiap tahun anggaran sampai penerima bantuan telah lepas dari resiko sosial.

Download: Plt Bupati Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran