Sampit (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan bersama instansi terkait gencar mengimbau masyarakat untuk menggunakan kendaraan dengan plat nomor polisi setempat atau lokal agar pajak yang dibayar dapat membantu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Upaya ini kami lakukan melalui sosialisasi optimalisasi opsen pajak kendaraan bermotor. Mudah-mudahan ini bisa menggugah kepedulian pemilik kendaraan," kata Kepala Bapenda Kotawaringin Timur Ramadansyah di Sampit, Senin.
Sosialisasi optimalisasi opsen pajak kendaraan bermotor ditandai dengan ajakan menggunakan kendaraan dengan nomor polisi "KH-F" yang merupakan kode nomor polisi Kabupaten Kotawaringin Timur. Sosialisasi opsen PKB dan opsen BBNKB tahun 2025 ini mengangkat tema "Ayo Pahari Gunakan Plat KH-F untuk Membangun Bumi Habaring Hurung".
Kegiatan dilaksanakan di Kota Sampit yang meliputi Kecamatan Baamang dan Mentawa Baru Ketapang. Petugas gabungan melakukan sosialisasi kepada pengendara yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman, seraya memberikan pemahaman terkait manfaat penggunaan plat lokal untuk membantu pembangunan daerah ini.
Dalam kegiatan ini, Bapenda Kotawaringin Timur berkolaborasi dengan Bapenda Kalimantan Tengah, Samsat Sampit, Satlantas Polres Kotawaringin Timur, Jasa Raharja Sampit, Dinas Perhubungan serta Satuan Polisi Pamong Praja Kotawaringin Timur.
Saat kegiatan, banyak ditemukan kendaraan-kendaraan seperti truk maupun mobil pribadi yang menggunakan plat nomor polisi luar daerah, khususnya dari Pulau Jawa. Pemilik kendaraan diimbau untuk memindahkan administrasi kendaraan tersebut ke Kotawaringin Timur, apalagi kendaraan itu digunakan untuk kegiatan usaha di daerah ini.
Manfaat kendaraan menggunakan plat nomor polisi KH-F atau plat lokal Kotawaringin Timur yakni, pajak yang dibayarkan untuk kendaraan tersebut hasilnya juga akan masuk menjadi pendapatan asli daerah atau PAD Kabupaten Kotawaringin Timur sehingga manfaatnya juga akan dirasakan masyarakat.
"Pajak ini kan digunakan untuk membangun daerah kita ini, maka artinya manfaatnya juga dikembalikan kepada masyarakat. Kalau pakai plat luar, maka pajaknya masuk ke daerah tempat kendaraan itu berasal," ujar Ramadansyah.
Pria yang juga menjabat Rektor Universitas Muhammadiyah Sampit ini mengatakan, kontribusi pajak kendaraan bermotor terhadap PAD Kotawaringin Timur cukup lumayan. Untuk itulah pihaknya terus berupaya melakukan optimalisasi pendapatan dari sektor ini karena potensinya dinilai masih cukup besar.
Opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025 ini ditargetkan sebesar Rp80.413.193.784. Saat ini realisasinya Rp9.603.188.295 atau 11,94 persen.
Sementara itu opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tahun 2025 ditargetkan Rp71.415.441.009. Realisasinya saat ini sebesar Rp8.822.785.650 atau 12,35 persen.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/755429/bapenda-kotim-ajak-penggunaan-kendaraan-plat-lokal-untuk-tingkatkan-pad, Senin, 21 April 2025.
- https://planet.merdeka.com/hot-news/bapenda-kotim-giat-sosialisasikan-penggunaan-plat-nomor-lokal-kh-f-untuk-tingkatkan-pad-382352-mvk.html, Selasa, 22 April 2025.
Catatan:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyebutkan, Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Berdasarkan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, definisi Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Download: Bapenda Kotim Ajak Penggunaan Kendaraan Plat Lokal untuk Tingkatkan PAD