PALANGKA RAYA – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Katingan (Kejari),Kabupaten Katingan,Provinsi Kalimantan tengah,menuntut terdakwa Wanto Sripo alias Iwan bin Darman dengan Hukuman selama empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan. “Selanjutnya agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar lebih,”…