Mantan Kades di Katingan Dituntut 4 Tahun Terkait Korupsi DD Rp1,1 miliar

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

PALANGKA RAYA – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Katingan (Kejari),Kabupaten Katingan,Provinsi Kalimantan tengah,menuntut terdakwa Wanto Sripo alias Iwan bin Darman dengan Hukuman selama empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

“Selanjutnya agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar lebih,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Katingan Erfandy Rusdy Quilem dipalangka Raya, Rabu sore.

Dikatakan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hokum tetap maka harta benda nya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika Harta benda yang disita tidak ada atau tidak mencukupi,maka diganti dengan pidana penjara selama satu Tahun,” tegasnya.

Hal tersebut disampaikannya didepan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Palangka Raya dengan agenda siding pembacaan tuntutan.

Mendengar tuntutan tersebut,Majelis Hakim yang diketahui Erhammudin langsung menyangkan tanggapan terdakwa. Kepala Desa Karuing Kecamatan Kamipang Katingan Periode 2017-2023 yang hadir di sidang secara virtual itu pun dengan suara lantang menjawab tidak merasa keberatan.

“Saya tidak merasa keberatan pak hakim yang mulia karena saya memang bersalah”kata Wanto.

Atsa jawaban terdakwa, ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk melakukan pembelaan pada sidang berikutnya satu minggu kedepan.

Sementara itu Melky Yuwono penasehat hokum terdakwa mengatakan tuntutan tersebut sangat cukup mendasar apabali dibandingkan dengan vonis yang diterima dua terdakwa sebelumnya atas nama Dedi dan hamid yang masing-masing dihukum satu tahun penjara.

“Harapan kami paska kami melakukan pembelaan atau pledoi pada sidang minggu depan, klien kami bias divonis dibawah lima tahun.atau sesuai dengan dengan keyakinan yang Mulia Majelis nanti memberikan pertimbangan khusus,”kata Melky.

Untuk diketahui Wanto Sripo terjerat kasus korupsi APBDes Karuing tahun anggaran 2019 dengan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.Dalam perkembangannya dia dan dua orang lagi ditetapkan sebagai tersangka.Keduanya adalah penjabat kaur keuangan Desa dan pendamping desa karuing.

Paska ditetapkan tersangka,Wanto melarikan diri.Buron 11 bulan,tim Tabur Intelenjen Kejati Kateng bersama kasi Pidsus katingan berhasil mengangkapnya.

Wanto dibekuk diDusun Menyuluh Desai Lahei Kecamatan Mentangai Kabupaten Kapuas saat sedang tertidur bersama keluarganya disebuah pondok,Jumat (3/12/2021) sekitar pukul 22.15 WIB.

“Wanto melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyelidikan khusus Kajari Katingan Nomor PRINT-03/0.2 18/FD.1/01/2021 tanggal 21 Januari 2021,”demikian Erfandy Rusdy Quilem.

Sumber berita:

  1. https://www.kalteng.antaranews.com, Mantan Kades di Katingan Dituntut 4 Tahun Terkait Korupsi DD Rp1,1 Miliar, Kamis, 14 Juli 2022.
  2. https://kaltengtoday.com Mantan Kades Dituntut Kurungan Empat Tahun, Kamis, 14 Juli 2022.

 

Catatan:

  1. Unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi dapat dilihat dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal 2 ayat (1)

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah.

Unsur-Unsur tindak pidana korupsi dalam Pasal 2:

  1. Setiap orang;
  2. Secara Melawan Hukum;
  3. Perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi;
  4. Merugikan keuangan negara.

 

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah.

  1. Unsur-Unsur tindak pidana korupsi dalam Pasal 2:
    • Setiap orang;
    • Menyalahgunakan kewenangan;
    • menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
    • Merugikan keuangan negara;
  2. Sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016, terdapat perubahan unsur "dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara". Sebelum terbitnya putusan tersebut, Pasal 2 ayat (1) dan 3 UU Tipikor termasuk delik formil, yang tidak mensyaratkan akibat berupa kerugian keuangan dan perekonomian negara. Setelah terbitnya putusan MK, Pasal 2 ayat (1) dan 3 UU Tipikor menjadi delik materiil, dengan mensyaratkan harus ada akibat berupa kerugian keuangan dan perekonomian negara.
  3. Dalam hukum pidana khususnya pidana korupsi dikenal adanya hukuman pidana pokok dan pidana tambahan. Pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana bertujuan untuk memberikan efek jera serta upaya pengembalian kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi yaitu hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Pidana uang pengganti adalah pidana tambahan terhadap terdakwa berupa keharusan membayar berupa uang pada negara sejumlah harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sesuai dakwaan yang dinilai terbukti di pengadilan.
  4. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No.31/1999) mengatur bahwa besaran uang pengganti tersebut sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Download: Mantan Kades di Katingan Dituntut 4 Tahun Terkait Korupsi DD Rp1,1 miliar