BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2021

Kamis, 9 Desember 2021, Kepala Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi membuka acara Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK Se-Provinsi Kalimantan Tengah Semester II Tahun 2021. Acara yang berlangsung selama dua hari dari tanggal 9 Desember hingga 10 Desember 2021 dihadiri oleh 15 Pemerintah daerah Provinsi, Kota dan Kabupaten se-Kalimantan Tengah dan diselenggarakan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.  Pembahasan selama dua hari ini dilakukan di beberapa ruangan terpisah yang telah disediakan untuk menghindari kerumunan dan penularan virus covid-19.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan yang didampingi oleh Kepala Subauditorat Kalteng menyampaikan bahwa selama bulan Agustus – November 2021, telah dilaksanakan kegiatan percepatan penyelesaian TLRHP melalui Forum Mediasi SIMPATIK bagi entitas dengan tingkat penyelesaian TLRHP di bawah 90%. Forum Mediasi SMPATIK ini menjadi sebuah media untuk mengefektifkan dan memantau pelaksanaan rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut, karena progres tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK adalah merupakan indikator untuk menilai tentang efektifitas suatu pelaksanaan pemeriksaan. BPK mengharapkan hasil pemeriksaan dapat mendorong pemerintah daerah untuk dapat melakukan pengelolaan keuangan daerah secara transparan, akuntabel dan efektif.Laporan Perkembangan Pemenuhan Dokumen TLRHP bulanan yang disampaikan entitas akan menjadi bahan pertimbangan bagi BPK Kalteng dalam pengambilan keputusan/kebijakan terkait percepatan penyelesaian TLRHP. Forum Mediasi SIMPATIK tahap I dan II yang telah dilaksanakan sebelumnya berfokus pada pemenuhan dokumen tindak lanjut atas rekomendasi administratif. Maka pada Forum Mediasi SIMPATIK tahap selanjutnya, diharapkan BPK dan pemerintah daerah akan berdiskusi dan melakukan pemetaan atas pemenuhan dokumen tindak lanjut atas rekomendasi finansial baik yang menjadi tanggung jawab Bendahara maupun non Bendahara berupa pengembalian ke kas negara/daerah. Penyelesaian kerugian negara/daerah oleh Bendahara akan dilakukan di Majelis Tuntutan Perbendaharaan BPK.