BPK PERWAKILAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH GELAR MEDIA WORKSHOP DENGAN TEMA “PENGUATAN TRANSPARASI DAN AKUNTABILITAS UNTUK MENINGKATKAN BIROKRASI YANG BERSIH DAN MELAYANI”

Sehubungan dengan telah selesainya Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2020 atas 14 Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dan telah diserahkannya LHP LKPD TA 2020 kepada DPRD dan Pemerintah Daerah maka BPK berkewajiban untuk memberikan informasi terkait hasil pemeriksaan tersebut kepada masyarakat luas. Oleh karena itu BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah secara rutin menyelenggarakan media workshop.

Pada hari Jum’at, 28 Mei 2021, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan kegiatan media workshop dengan tema “Penguatan Transparasi dan Akuntabilitas untuk Meningkatkan Birokrasi Yang Bersih dan Melayani”. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud komitmen BPK dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Media workshop dilaksanakan di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sedangkan insan media yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 9 orang dari berbagai media cetak maupun media elektronik. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah, Bpk. Ade Iwan Ruswana dan bertindak sebagai moderator adalah Kepala Subauditorat Kalteng II, Bpk. M. Suharyanto dan didampingi oleh Bpk. Tukino selaku Kepala Subauditorat Kalteng I.

Dalam pemaparannya, Bpk. Ade Iwan Ruswana menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas 14 LKPD Tahun Anggaran 2020, yaitu Pemerintah Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Gunung Mas, dan Kabupaten Pulang Pisau. Selama pemeriksaan, BPK menemukan permasalahan yang berdampak finansial sebesar Rp38,93 miliar yang terdiri dari temuan ketekoran kas sebesar Rp1,16 Miliar, temuan kelebihan pembayaran sebesar Rp29,39 miliar dan temuan kekurangan penerimaan sebesar Rp8,38 miliar. Kelebihan pembayaran terjadi pada belanja modal/ pekerjaan fisik sebesar Rp21,66 Miliar, pembayaran gaji, tunjangan, dan honor ASN sebesar Rp0,51 Miliar, perjalanan dinas sebesar Rp2,25 Miliar, jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan sebesar Rp1,27 Miliar, belanja barang dan jasa selain perjalanan dinas Rp1,61 Miliar, Dana Hibah dan Bansos Rp1,42 Miliar, dan lain-lain Rp0,64 Miliar. Kekurangan penerimaan terjadi pada kekurangan penerimaan PFK (PPh Pasal 21 dan PPN) sebesar Rp1,24 Miliar, BPHTB/Pajak Daerah/Retribusi Daerah/ PAD lainnya sebesar Rp1,22 Miliar, Sisa dana hibah yang belum dikembalikan Rp4,60 Miliar, denda keterlambatan sebesar Rp1,25 Miliar, dan jasa giro belum disetor Rp66,35 Juta. Atas total temuan sebesar Rp38,93 Miliar tersebut, telah disetorkan kembali ke Kas Daerah sebesar Rp11,44 Miliar. Sedangkan sisanya sebesar Rp27,49 miliar, diharapkan dapat disetorkan ke Kas Daerah pada saat pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Selain itu, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah, diantaranya:

  1. Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum sepenuhnya memadai, diantaranya  yaitu penatausahaan pajak dan retribusi daerah yang belum memadai; mekanisme pendataan dan pemungutan retribusi daerah tidak sesuai dengan ketentuan; pemberian Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) pada BPHTB tidak sesuai ketentuan; belum ditetapkannya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2 tidak mutakhir; koordinasi dan rekonsiliasi dalam pengelolaan Penerimaan Pajak Penerangan Jalan kurang memadai; dan pengenaan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Daerah belum diterapkan.
  2. Pengelolaan Aset Tetap belum sepenuhnya memadai, diantaranya yaitu terdapat Aset Tetap yang belum diatribusikan pada Aset Induknya; lemahnya pencatatan kelengkapan informasi Barang Milik Daerah oleh Pengurus Barang; Aset Tetap dalam penguasaan pihak ketiga dan/atau dimanfaatkan pihak lain namun belum disertai dokumen Pinjam Pakai; dan terdapat pencatatan Aset Tetap yang masih bernilai gabungan.
  3. Pembayaran premi Jamkesda tidak dapat diyakini kebenarannya dikarenakan penetapan jumlah peserta tidak melalui proses pemutakhiran dan validasi data secara akurat

Pada sesi akhir kegiatan ini diberikan ruang tanya jawab untuk insan media cetak dan elektronik dan dijawab langsung oleh Narasumber yaitu Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan media workshop ini diharapkan dapat memberikan informasi dan pemahaman terkait tata kelola keuangan daerah kepada masyarakat luas dan sebagai kontrol sosial atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.