BPK Kalteng Selenggarakan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2022

 

Pada hari Senin, 19 Desember 2022, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan pembukaan kegiatan pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Semester II Tahun 2022 yang bertempat di auditorium kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan dihadiri oleh Inspektur Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten se-Provinsi Kalimantan Tengah beserta jajarannya dan dibuka oleh Kepala Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah,         Bpk. M. Ali Asyhar didampingi oleh Kepala Subauditorat Kalimantan Tengah I, Bpk. Tukino dan Kepala Subauditorat Kalimantan Tengah II, Bpk. Agung Hartono. Kegiatan pemantauan TLRHP akan dilaksanakan selama tiga hari, 19 – 21 Desember 2022 dengan agenda pembahasan tindak lanjut bersama dengan pemeriksa sebagai tim pembahas dari BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam pembukaan kegiatan, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa telah terjadi perbaikan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah Tahun Anggaran 2021 di lingkup wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Namun kualitas laporan keuangan yang sudah baik tersebut harus diikuti dengan komitmen pemerintah daerah secara sungguh-sungguh untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. BPK Kalteng mengharapkan kegiatan pembahasan TLRHP ini dapat bermanfaat sehingga menghasilkan perbaikan yang nyata dalam rangka terwujudnya tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Pada akhir sambutan, Kepala Perwakilan juga menyampaikan hasil sementara penyelesaian TLRHP sampai dengan bulan Oktober 2022 untuk memacu pemerintah daerah agar lebih giat lagi melakukan tindak lanjut.

Setelah acara pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan TLRHP oleh masing-masing pemerintah daerah dhi. Inspektorat Daerah dengan pemeriksa sebagai tim pembahas sesuai penugasan dari Kepala Perwakilan yang diagendakan selama tiga hari. Pembahasan tindak lanjut dilakukan dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SiPTL) dan tim pembahas akan menelaah dokumen tindak lanjut yang telah disiapkan oleh entitas untuk menentukan status penyelesaian tindak lanjut tersebut. Atas pembahasan tindak lanjut yang telah dilaksanakan tersebut akan dilakukan reviu berjenjang dan mendapatkan persetujuan dari Pejabat terkait.

Dengan adanya kegiatan pemantauan TLRHP yang secara rutin dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah diharapkan akan mempercepat penyelesaian TLRHP masing-masing pemerintah daerah.