Palangka Raya (ANTARA) - Pelaksanaan pembangunan berbasis pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan menjadi perhatian Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah dengan mulai menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) tahun 2025-2029.
"Penyusunan KLHS RPJMD ini bertujuan menjaga keberlangsungan sumber daya dan menjamin keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, mutu hidup generasi masa kini serta generasi masa depan," kata Penjabat Sekda Kota Palangka Raya, Achmad Zaini di Palangka Raya, Selasa.
Pernyataan itu diungkapkan dia pada acara Kick Off Penyusunan Dokumen KLHS RPJMD Kota Palangka Raya 2024-2029 yang diikuti unsur pemerintah, tokoh masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat serta sejumlah pihak terkait lain.
"Perlu saya tekankan bahwa penyusunan KLHS RPJMD 2025-2029 Kota Palangka Raya ini juga memperhatikan prinsip dan tujuan pembangunan berkelanjutan," katanya.
Dia menambahkan, KLHS harus memastikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah dimasukkan dalam proses penyusunan RPJMD. Kemudian juga meningkatkan kualitas RPJMD sebagai upaya meminimalkan potensi pengaruh negatif dan atau atau risiko pelaksanaannya terhadap kondisi lingkungan hidup.
Prinsip-prinsip tujuan pembangunan berkelanjutan atau "Sustainable Development Goals" yang merupakan kelanjutan dari tujuan pembangunan milenium atau "Millenium Development Goals".
"KLHS juga merupakan pendekatan strategis jangka menengah dalam pengelolaan lingkungan hidup menuju pembangunan yang berkelanjutan," katanya.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Yusran mengatakan, Penyusunan tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 15.
Ditegaskan, pemerintah daerah berkewajiban membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan rencana dan/atau program.
“Untuk itu, kita harus terus memastikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan daerah,” katanya.
Dinas Lingkungan Hidup pun berharap semua pihak berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan itu sehingga nantinya dapat memberikan masukan yang bermanfaat dalam menyusun KLHS RPJMD Kota Palangka Raya Besar tahun 2025-2029 dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dokumen yang andal.
Pelaksanaan KLHS RPJMD Kota Palangka Raya ini pun meliputi pengkajian tentang pengaruh kebijakan, rencana, dan program terhadap kondisi lingkungan hidup di satu wilayah.
"Kemudian juga perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan dan program serta rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan dan program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan," kata Yusran.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/709199/pembangunan-berbasis-lingkungan-jadi-perhatian-pemkot-palangka-raya, Selasa, 6 Agustus 2024.
- https://wahanapalangka.com/dinas-lingkungan-hidup-kota-palangka-raya-gelar-klhs-rpjmd-kota-palangka-raya-tahun-2025-2029/, Selasa, 6 Agustus 2024.
Catatan:
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN. Rancangan teknokratik RPJMD adalah rancangan dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan yang disiapkan oleh pemerintah menggunakan Daerah pendekatan dengan teknokratik sepenuhnya sebelum terpilihnya Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah. RPJPD, RPJMD dan RKPD disusun dengan tahapan:
- persiapan penyusunan;
- penyusunan rancangan awal;
- penyusunan rancangan;
- pelaksanaan Musrenbang;
- perumusan rancangan akhir; dan
- penetapan.
BAPPEDA menyusun RPJPD, RPJMD, dan RKPD serta melakukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan. Penyusunan dilakukan berbasis pada e-planning.
Download: Pembangunan Berbasis Lingkungan Jadi Perhatian Pemkot Palangka Raya