Pemkab Kotim Siapkan Rp133 Miliar Bayar Hak-Hak Pegawai

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp133 miliar untuk pembayaran hak-hak aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa setempat pada April 2024.

"Anggaran Rp133 miliar lebih itu untuk membayar gaji, TPP, THR, insentif, dan ADD. Jadi, setelah saya harap tidak ada lagi keluhan terkait TPP belum dibayar dan semacamnya,” kata Bupati Kotim Halikinnor di Sampit, Jumat.

Halikinnor menyampaikan anggaran Rp133 miliar tersebut antara lain untuk pembayaran anggaran dana desa (ADD) Rp9,3 miliar, gaji ASN April Rp30,8 miliar, gaji tenaga kontrak Maret Rp6,8 miliar, tunjangan hari raya (THR) ASN Rp30,8 miliar, THR tenaga kontrak Rp3,4 miliar.

Kemudian, tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN Februari Rp16,2 miliar, TPP THR ASN Rp16,2 miliar, insentif tenaga kesehatan Rp5,9 miliar dan perkiraan belanja lainnya Rp5 miliar.

Orang nomor satu di Kotim ini berharap dengan dibayarkannya hak-hak ASN dan perangkat desa dapat diimbangi dengan peningkatan kinerja. Ia tidak ingin ada ASN dan perangkat desa yang malas-malasan, bahkan ia tidak segan untuk memberhentikan ASN maupun perangkat desa yang tidak bekerja dengan benar.

"Kalau tidak betul-betul bekerja karena malas, maka saya instruksikan pecat saja. Masih banyak yang mau berada di posisi mereka. Jangan ASN, tenaga kontrak saja banyak yang melamar," tegasnya.

Halikinnor juga menyampaikan rasa syukur, karena di bawah kepemimpinan ia dan Wakil Bupati Kotim Irawati, maka Pemkab Kotim berhasil melunasi hutang piutang daerah pada awal 2024.

Dengan begitu, kondisi keuangan daerah mulai 2024 dan kedepannya diharapkan bisa kembali normal, sehingga tidak ada lagi keterlambatan dalam pembayaran hak-hak pegawai.

Sekalipun, ada keterlambatan pembayaran menurutnya itu murni karena masalah administrasi, bukan seperti sebelumnya yang disebabkan kesulitan anggaran daerah. Contohnya, untuk pencairan gaji dan TPP perlu dilengkapi dengan data E-kinerja dan I-Personal yang biasanya membutuhkan waktu dan ketelitian.

"Mudah-mudahan tidak ada keterlambatan lagi, saya sudah instruksikan Sekda untuk mengutamakan hak-hak ASN. kalau ada keterlambatan itu hanya proses administrasi saja, saya juga sudah minta instansi terkait untuk mempermudah administrasinya," terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim, Juma’eh menyampaikan pembayaran hak-hak ASN dan perangkat desa dilakukan secara bertahap.

Terkait ADD dan insentif sudah dibayarkan pada Februari lalu, kemudian untuk gaji dijadwalkan pada 1 April 2024 dan THR pada 2 April 2024.

"Hal yang disampaikan Bupati tersebut memang berproses semua. Artinya ada tahapan-tahapan yang kami atur, tapi perkiraan pada April semua sudah tuntas," beber dia.

Lanjutnya, untuk pencairan TPP harus ada rekomendasi dulu oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), karena nominal TPP berhubungan dengan kinerja dan absensi pegawai yang diunggah ke aplikasi E-kinerja dan I-Personal.

Pegawai maupun organisasi perangkat daerah (OPD) harus mengisi E-Kinerja dan I-Personal terlebih dahulu untuk mendapat rekomendasi dari BKPSDM, berikutnya OPD terkait mengusulkan pencairan dana ke BKAD. Sumber dana TPP berasal dari dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) masing-masing OPD.

"Jadi kami belum tau tanggal pasti pencairan TPP, karena pengajuannya dari masing-masing OPD. Saat ini sedang berproses, mengingat sebentar lagi libur panjang kemungkinan untuk TPP cair habis Lebaran," demikian Juma’eh.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/687189/pemkab-kotim-siapkan-rp133-miliar-bayar-hak-hak-pegawai, Jumat, 29 Maret 2024.
  2. https://www.matakalteng.com/daerah/kotawaringin-timur/2024/03/28/pemkab-kotim-siapkan-rp133-miliar-untuk-thr-tpp-dan-gaji-asn, Kamis, 28 Maret 2024.

 

Catatan:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan. Pada Pasal 21 menyebutkan, Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel. Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. penghasilan; b. penghargaan yang bersifat motivasi; c. tunjangan dan fasilitas; d. jaminan sosial; e. lingkungan kerja; f. pengembangan diri; dan g. bantuan hukum. Penghasilan sebagaimana dimaksud huruf a dapat berupa: a. gaji; atau b. upah. Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud huruf c dapat berupa: a. tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau b. tunjangan dan fasilitas individu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 menyebutkan bahwa, Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas: a. gaji pokok; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan pangan; d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Download: Pemkab Kotim Siapkan Rp133 Miliar Bayar Hak-Hak Pegawai