Shrimp Estate Majukan Sektor Kelautan Perikanan Di Kalimantan Tengah

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com

 

Palangka Raya (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran optimistis Program Shrimp Estate atau Kawasan Tambak Udang Vaname di Kabupaten Sukamara menjadi jembatan sinergis lintas sektor dalam memajukan sektor kelautan dan perikanan di daerah setempat. Hingga pada akhirnya berkontribusi secara nyata dalam mewujudkan target nasional, yakni dua juta ton udang pada 2024," katanya dalam keterangan yang diterima di Palangka Raya, Rabu.

Pemerintah Provinsi Kalteng menyatakan Program Shrimp Estate di Kabupaten Sukamara sudah memasuki tahap akhir sebelum dilaksanakan penaburan benih atau benur. Adapun saat ini, Shrimp Estate Kalteng sedang dalam tahap uji konstruksi, uji kelistrikan dan finishing atau penyelesaian akhir. Setelah selesai tahapan uji, maka segera dilaksanakan penebaran benur udang vaname.

Pembangunan shrimp estate dapat menjadi daya ungkit yang sangat tepat bagi peningkatan perekonomian, khususnya di daerah pesisir Kalteng," katanya lagi. Dia memaparkan pengembangan kawasan tambak seluas 40,17 hektare ini merupakan program prioritas Provinsi Kalteng dengan membangun klaster-klaster tambak udang modern berkonsep zero waste dan berkelanjutan.

Diharapkan program ini menjadi sumber kekuatan ekonomi baru bagi wilayah pesisir, sehingga memberi dampak sosial ekonomi masyarakat bagi peningkatan pendapatan daerah dan menjadi pemicu bagi daerah di kabupaten pesisir lainnya," ujarnya pula.

Menurutnya, suksesnya pembangunan ini memerlukan dukungan dan keseriusan dari seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, provinsi, Pemerintah Kabupaten Sukamara, perusahaan tambak mitra, perbankan, perguruan tinggi, dan pelaku usaha perikanan lokal. Saya yakin program shrimp estate dapat memberikan kontribusi pendapatan asli daerah, menyerap tenaga kerja lokal, menjadi model budi daya udang vaname berkelanjutan, baik di Kalteng maupun nasional, dan menjadi komoditi ekspor andalan," katanya lagi.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalteng Darliansjah menambahkan pembangunan klaster tambak udang di Desa Sungai Raja, Kecamatan Jelai, Kabupaten Sukamara ini merupakan satu-satunya di Indonesia yang dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Dia menerangkan, Unit Pelayanan Teknis (UPT) Perikanan Budi Daya Air Payau dan Laut (PBAPL) Kumai menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai pengelola Shrimp Estate. Juga melibatkan kelompok pembudidaya ikan (pokdakan), BUMDes, kelompok pemuda, dan kelompok masyarakat perikanan lainnya. Dengan harapan bisa menjadi tonggak keberhasilan dalam manajemen pengelolaan, sehingga dapat berhasil memberikan manfaat bagi masyarakat pembudi daya khususnya di wilayah pesisir Kalteng," kata dia pula

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/676272/shrimp-estate-majukan-sektor-kelautan-perikanan-di-kalimantan-tengah, Rabu 10 Januari 2024.
  2. https://mmc.kalteng.go.id/berita/read/42903/gubernur-kalteng-sambangi-tahap-uji-konstruksi-shrimp-estate-kalteng-berkah, Selasa 9 Januari 2024.

 

Catatan:

Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) pada hakikatnya adalah lembaga yang didirikan oleh Desa, Aspek keuangan desa, terkait dengan tujuan pembentukan BUM Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADesa) dengan memberikan kewenangan desa melakukan usaha desa. Dengan meningkatnya PADesa, maka APB Desa akan meningkat pula, sehingga pada gilirannya pemerintah desa semakin mandiri dalam menyelenggarakan pembangunan desanya Membentuk BUM Desa adalah bagian dalam menjalankan amanat peraturan perundangan, hal ini sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bab X, Pasal 87 s.d. Pasal 90 yaitu:

  1. Pasal 87
    1. Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa.
    2. BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
    3. BUM Desa dapat menjalankanusaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  2. Pasal 88
    1. Pendirian BUM Desa disepakati melalui musyawarah desa.
    2. Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  3. Pasal 89

Hasil usaha BUM Desa dimanfaatkan untuk:

    1. Pengembangan usaha; dan
    2. Pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam APBDesa.
  1. Pasal 90

Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa mendorong perkembangan BUM Desa dengan

    1. memberikan hibah dan/atau akses permodalan;
    2. melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar; dan
    3. memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan sumber daya alam di Desa.

 

Download: Shrimp Estate Majukan Sektor Kelautan Perikanan Di Kalimantan Tengah