Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menggelar pasar penyeimbang untuk masyarakat dan tenaga kontrak di daerah setempat sebagai salah satu upaya pengendalian inflasi.
"Kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan dari pasar penyeimbang sebelumnya yang mana memang akan dilakukan secara bertahap, guna mengatasi inflasi yang terjadi di daerah setempat," kata Penjabat Bupati Kapuas Erlin Hardi di Kuala Kapuas, Jumat.
Dalam pasar penyeimbang yang telah pihaknya laksanakan, sebanyak 3.000 paket dibagikan, terdiri dari 5 kilogram beras, 1 kilogram gula pasir, 1 liter minyak goreng, sarden, dan mi instan.
Lebih lanjut Erlin mengatakan, dalam satu paket yang dibagikan secara gratis, senilai dengan Rp150 ribu yang mana dengan harapan dapat meringankan dan membantu masyarakat.
Dia mengimbau masyarakat dalam setiap pembagian paket sembako agar saling tertib mengantre dan menunggu giliran pembagian dengan sabar, sehingga setiap kegiatan terlaksana dengan baik dan lancar. “Dengan diadakannya pasar penyeimbang ini kita mengharapkan dapat meringankan sedikit beban warga kita yang kurang mampu dan dapat membantu saudara-saudara kita yang memerlukan," ujarnya.
Adapun dalam giat pasar penyeimbang yang telah dilaksanakan di halaman depan Stadion Panunjung Tarung, Jalan Maluku Kuala Kapuas, Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi didampingi oleh Pj Ketua TP PKK Kapuas Agustina Erlin Hardi, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Apendi, dan Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pangeran S. Pandiangan
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/680775/kendalikan-inflasi-pemkab-kapuas-gelar-pasar-penyeimbang, Sabtu, 10 Februari 2024.
- https://www.borneonews.co.id/berita/330463-korwil-bidang-pendidikan-se-kabupaten-kapuas-terima-motor-dinas, Jumat, 9 Februari 2024.
Catatan:
Pasar murah atau pasar penyeimbang merupakan salah satu kebijakan untuk menjamin ketersediaan pasokan dan serta stabilitas harga bahan pangan bagi seluruh masyarakat yang diselenggarakan pemerintah kabupaten setempat melalui belanja subsidi yang masuk dalam rincian belanja operasi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 56 ayat (1) belanja operasi dirinci atas jenis:
- Belanja Pegawai;
- Belanja Barang dan Jasa;
- Belanja Bunga;
- Belanja Subsidi;
- Belanja Hibah; dan
- Belanja Bantuan Sosial.
Selain itu, ketentuan mengenai Belanja Subsidi juga diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Ketentuan Terkait Belanja Operasi yang menyatakan bahwa:
- Belanja subsidi digunakan untuk menganggarkan belanjasubsidi agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat.
- Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta merupakan badan yang menghasilkan produk atau jasa pelayanan dasar masyarakat, termasuk penyelenggaraan pelayanan publik antara lain dalam bentukpenugasan pelaksanaan kewajiban pelayanan umum (public service obligation).
- Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sebagai penerima subsidi, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal tidak terdapat kantor akuntan publik, pemeriksaan dengan tujuan tertentu dapat dilaksanakan oleh lembaga lain yang independen dan ditetapkan oleh kepala daerah.
- Pemeriksaan dengan tujuan tertentu merupakan pemeriksaan yang bertujuan untuk memberikan kesimpulan atas kelayakan penganggaran pemberian subsidi.
- Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu menjadi dasar perencanaan dan bahan pertimbangan untuk memberikan subsidi tahun anggaran berikutnya.
- Penerima subsidi sebagai objek pemeriksaan bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan subsidi yang diterimanya, dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada kepala daerah.
- Pemerintah daerah menganggarkan belanja subsidi dalam APBD tahun anggaran berkenaan pada SKPD terkait.
- Untuk pemberian subsidi kepada BUMD penyelenggara sistem penyediaan air minum mengacu pada Peraturan Menteri.
- Pemberian subsidi berupa bunga atau bagi hasil kepada usaha mikro kecil dan menengah pada perorangan tidak perlu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Download: Kendalikan Inflasi, Pemkab Kapuas Gelar Pasar Penyeimbang