Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng).
"Penyerahan laporan keuangan ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata Budi Santosa, Jumat.
Hal tersebut ia sampaikan, saat dirinya menyerahkan secara langsung LKPD tahun anggaran 2023 tersebut di gedung BPK Perwakilan Kalteng Palangka Raya.
Budi mengatakan, sebelumnya BPK Perwakilan Kalteng juga telah melakukan audit pendahuluan atas LKPD tahun 2023. Pihaknya berkeyakinan audit yang dilakukan BPK, selain untuk menilai kepatuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban terhadap peraturan, juga penting untuk meningkatkan opini yang diraih menjadi lebih berkualitas.
Dirinya juga mengucapkan terima kasih atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses audit pendahuluan.
Budi menyampaikan, pihaknya berkeyakinan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan pemerintah daerah harus selalu beradaptasi, menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dari laporan sebelumnya.
Dia menambahkan, pemerintah daerah juga harus terus memperkuat sistem pengendalian internal untuk mencegah, mendeteksi dan memperbaiki kesalahan dan meningkatkan kapasitas sumber daya pengelola keuangan.
“Pelaksanaan keuangan daerah yang dipercayakan harus dikelola dengan baik dan diperuntukkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat,” demikian Budi Santosa.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/685521/pemkab-kobar-serahkan-lkpd-kepada-bpk-ri, Sabtu, 16 Maret 2024.
- https://kabarkalimantan1.com/pemkab-kotawaringin-barat-serahkan-lkpd-2023-kepada-bpk-ri-kalteng/, Rabu, 20 Maret 2024.
Catatan:
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyebutkan Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 16 ayat (1), Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (i) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (ii) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (iii) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (iv) efektivitas sistem pengendalian intern. Terdapat 4 (empat) jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni (i) opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), (ii) opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion), (iii) opini tidak wajar (adversed opinion), dan (iv) pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).
Dalam Pasal 20 mengatur bahwa:
- Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
- Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
- Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
- BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
- BPK memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) adalah dokumen resmi yang berisi informasi keuangan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. LKPD disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Salah satunya diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah. LKPD memuat informasi mengenai: Penerimaan, Pengeluaran, Aset, Kewajiban, Ekuitas. Komponen LKPD meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Download: Pemkab Kobar Serahkan LKPD Kepada BPK RI