Kuala Kurun (ANTARA) - Penjabat Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Herson B Aden menyampaikan nota keuangan tentang rancangan perubahan APBD kabupaten tahun anggaran 2024, saat rapat paripurna ke-9 masa persidangan III tahun sidang 2024 di Kuala Kurun, Senin.
"Komposisi rancangan perubahan APBD 2024 untuk perubahan sekitar Rp1,485 triliun, dari target semula sekitar Rp1,248 triliun. Artinya ada kenaikan 18,98 persen atau sekitar Rp236 miliar," ucapnya.
Rinciaannya untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak mengalami perubahan target yakni tetap sekitar Rp78,2 miliar, pendapatan transfer semula ditargetkan sekitar Rp1,163 triliun setelah perubahan menjadi sekitar Rp1,4 triliun, lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak mengalami perubahan target yakni sebesar Rp6,744 miliar.
Kemudian, tutur dia, untuk belanja semula ditargetkan sekitar Rp1,404 triliun dan setelah perubahan menjadi sekitar Rp1,523 triliun, bertambah sekitar Rp119 miliar atau naik 8,48 persen.
Penambahan target belanja disebabkan beberapa hal, antara lain sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1.2/1369/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD 2024.
Pemerintah Kabupaten Gumas, sambung dia, mengalokasi untuk Tambahan Penghasilan ASN yang semula dialokasikan 50 persen menjadi sebesar 100 persen.
Lalu penambahan belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa alokasi dana desa, berkaitan penambahan pendapatan transfer pemerintah pusat, agar tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa.
“Kemudian persiapan pelantikan anggota DPRD Gumas terpilih periode 2024-2029, penyusunan alat kelengkapan dewan, dan beberapa penyebab lainnya,” beber Herson.
Untuk pembiayaan daerah terdiri dari dua komponen, yakni penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan daerah semula ditargetkan sekitar Rp167,379 miliar dan setelah perubahan menjadi sekitar Rp49,478 miliar, yang artinya berkurang sekitar Rp117,9 miliar.
Penerimaan pembiayaan tersebut sepenuhnya merupakan penyesuaian terhadap nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun 2023, atau terkait penyesuaian penerimaan pembiayaan daerah atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023.
Kemudian pengeluaran pembiayaan daerah, semula ditargetkan sebesar Rp11,159 miliar dan setelah perubahan tidak mengalami perubahan. Dengan demikian, pembiayaan netto yang semula surplus sekitar Rp156,220 miliar, setelah perubahan menjadi sekitar Rp38,319 miliar berkurang sebesar Rp117,901 miliar.
“Sehingga defisit anggaran ini dapat ditutupi dengan nilai yang sama pada surplus pembiayaan, untuk membiayai belanja daerah dan/atau pengeluaran pembiayaan daerah yang dirancang dalam perubahan APBD 2024 ini,” demikian Herson.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/707551/pemkab-gumas-sampaikan-rancangan-perubahan-apbd-2024-berikut-komposisinya, Selasa, 30 Juli 2024.
- https://kaltengdaily.com/daerah/pj-bupati-gumas-sampaikan-rancangan-perubahan-apbd-tahun-anggaran-2024/, Selasa, 30 Juli 2024.
Catatan:
Menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda. APBD merupakan dasar Pengelolaan Keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan undang-undang mengenai keuangan negara. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah. APBD disusun dengan mempedomani KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD. APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah dalam bentuk uang dianggarkan dalam APBD.
Penerimaan Daerah terdiri atas:
- Pendapatan Daerah; dan
- Penerimaan Pembiayaan Daerah.
Penerimaan Daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan rencana Penerimaan Daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber Penerimaan Daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengeluaran Daerah terdiri atas:
- Belanja Daerah; dan
- Pengeluaran Pembiayaan Daerah.
Pengeluaran Daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan rencana Pengeluaran Daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas Penerimaan Daerah dalam jumlah yang cukup. Setiap Pengeluaran Daerah harus memiliki dasar hukum yang melandasinya.
Prasyarat Perubahan APBD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Download: Pemkab Gumas Sampaikan Rancangan Perubahan APBD 2024, Berikut Komposisinya