Selasa, 23 Juli 2024, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya. LHP disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan, M. Ali Asyhar dan diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Doni dan Pj. Bupati Murung Raya, Hermon.
Kegiatan tersebut dibuka dengan pembacaan doa, dilanjutkan dengan penandatanganan BAST dan penyerahan LHP. Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan BPK sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara dan berdasarkan empat kriteria penilaian tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Murung Raya belum sepenuhnya diungkapkan secara memadai dan masih terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material terhadap penyajian laporan keuangan. Atas dasar tersebut, maka BPK memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2023 adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya dan Pj. Bupati Murung Raya menyampaikan sambutannya. Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya dan Pj. Bupati Murung Raya menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK yang telah membantu pemerintah daerah dalam perbaikan pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Kabupaten Murung Raya akan bekerja keras untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dan melakukan perbaikan pengelolaan keuangan daerah. Kegiatan diakhiri dengan foto bersama dan ramah tamah.