LKPD 2023 Enam Pemda di Kalteng Mendapat Opini WTP dari BPK RI

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan
Provinsi Kalimantan Tengah kembali menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023, kepada enam pemerintah kabupaten/kota di provinsi setempat.

Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Tengah M Ali Asyhar di Palangka Raya,
Senin petang, mengatakan bahwa berdasarkan kriteria dan pemeriksaan yang telah dilakukan, maka LKPD 2023 Tahun Anggaran 2023 pada enam pemerintah daerah, mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Keenam pemda di Kalteng yang memperoleh opini WTP itu yakni, Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas, Barito Timur, Katingan, Seruyan dan Lamandau," beber dia.

Namun demikian, lanjut dia, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai pemerintah kabupaten kota di Kalteng, BPK masih menemukan permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah sebanyak 89 permasalahan.

Kategori pertama terkait penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah
sebanyak empat temuan. Kedua pendapatan daerah sebanyak 12 temuan. Ketiga terkait belanja daerah sebanyak 54 temuan dan terakhir terkait aset sebanyak 19 Temuan.

"Secara rinci dapat dijelaskan bahwa permasalahan penerimaan senilai Rp219,11 miliar. Terdiri dari kekurangan penerimaan senilai Rp21,35 juta dan potensi kekurangan penerimaan nilai Rp198,11 miliar," kata Ali.

Selanjutnya, pada permasalahan belanja daerah senilai Rp18,15 miliar, terdiri dari bertanggung jawaban tidak lengkap senilai Rp531,37 juta. Kemudian kelebihan pembayaran senilai Rp17,14 miliar dan denda keterlambatan senilai Rp476,08 juta.

"Dari nilai temuan tersebut, telah disetorkan ke kas daerah senilai Rp10,46 miliar, sehingga sisa yang belum disetorkan ke kas daerah senilai Rp7,69 miliar," kata Ali usai penyerahan LHP BPK.

Pihaknya pun berharap, rekomendasi yang telah disampaikan oleh BPK RI dapat segera ditindaklanjuti oleh bupati atau wali kota beserta jajarannya, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan ke pemerintah daerah setempat.

BPK pun berharap, pada 2024 pemerintah kabupaten kota dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan lebih menekankan pada pengurangan angka pengangguran.

"Salah satu yang harus digarisbawahi pencapaian opini WTP menjadi kurang sempurna jika tidak dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan rakyat di kabupaten ataupun kota setempat," kata Ali.

Sumber Berita:
1. https://kalteng.antaranews.com/berita/696888/lkpd-2023-enam-pemda-di-kalteng-mendapat-opini-wtp-dari-bpk-ri/, Senin, 27 Mei 2024.
2. https://kalteng.bpk.go.id/enam-pemerintah-daerah-menerima-lhp-atas-lkpd-tahun-2023-dari-bpk-kalteng/, Selasa, 28 Mei 2024.

Catatan:
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyebutkan Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Berdasarkan penjelasan Penjelasan Pasal 16 ayat (1), Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria:

  • kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan,
  • kecukupan pengungkapan (adequate disclosures),
  • kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan
  • efektivitas sistem pengendalian intern.

Terdapat 4 (empat) jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni:

  • opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion),
  • opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion),
  • opini tidak wajar (adversed opinion), dan
  • pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).

Pada Pasal 20 mengatur bahwa:

  • Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
  • Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
  • Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
  • BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  • Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
  • BPK memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester.

Download: LKPD 2023 Enam Pemda di Kalteng Mendapat Opini WTP dari BPK RI.docx