Enam Pemerintah Daerah Menerima LHP atas LKPD Tahun 2023 dari BPK Kalteng

Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK mendapat amanat untuk menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) selambat-lambatnya dua bulan setelah laporan keuangan diterima.
Pada tanggal 27 Mei 2024, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah kembali melaksanakan penyerahan LHP kepada enam pemerintah daerah di Provinsi Kalimantan Tengah. Adapun keenam pemerintah daerah tersebut yakni Kabupaten Gunung Mas, Kota Palangka Raya, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Lamandau. Bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah, M. Ali Asyhar secara langsung menyerahkan LHP atas LKPD Tahun 2023 kepada Ketua DPRD dan Kepala Daerah.


Kegiatan ini diawali dengan lagu Indonesia Raya dan mars Kalteng Makin berkah serta pembacaan doa. Acara dilanjutkan dengan penandatanganan BAST dan penyerahan LHP. Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur sistem pengendalian intern (SPI). BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun 2023 kepada empat pemerintah daerah yakni Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kota Palangka Raya, Kabupaten Barito Timur dan Kabupaten Seruyan. Sementara itu, untuk Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Katingan dan Kabupaten Lamandau memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal.
Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai Pemerintah Kabupaten/Kota, BPK masih menemukan permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah antara lain, permasalahan pengelolaan pendapatan pajak daerah, pembayaran honorarium tim tidak sesuai ketentuan, pengelolaan kas belum memadai, dan pelaksanaan belanja modal tidak sesuai spesifikasi. BPK dalam hal ini memberikan rekomendasi untuk dapat segera ditindaklanjuti oleh Bupati/Wali Kota.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong dan Ketua DPRD Kabupaten Katingan, Saiful juga menyampaikan sambutannya. Mereka menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam pengelolaan keuangan daerah dan mendorong untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. LHP BPK diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam rangka melaksanakan fungsinya sebaik-baiknya.