Puruk Cahu (ANTARA) - Mantan Kepala Desa Tubang Bana, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, berinisial PG (36) ditangkap dan ditahan aparat kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana korupsi antara tahun 2017 hingga 2023.
Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah saat kegiatan pers rilis di Puruk Cahu, Rabu, mengatakan bahwa dugaan korupsi oleh PG tersebut terungkap setelah penyidik Tipikor menemukan kejanggalan ketidaksesuaian pertanggungjawaban pengguna Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Jadi, PG telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Polres Murung Raya atas dugaan korupsi dana desa,” ucapnya. Dikatakan, dari hasil penyelidikan, dana desa yang dikorupsi oleh tersangka berjumlah Rp820.695.855. Parahnya lagi, tersangka menggunakannya untuk kepentingan pribadi dan judi sabung ayam.
“PG kami amankan pada 5 Januari 2024 lalu. Ia diduga tidak mempedomani Perbup Murung Raya Nomor 8 Tahun 2016 dan Perbup Murung Raya Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” kata Kapolres. Ironisnya, guna memuluskan aksinya, PG menurut Kapolres pada RAB dana yang sudah dicairkan langsung disimpan Kades sendiri, sementara Kaur Keuangan tidak difungsikan.
“Tersangka ini dalam penyusunan APBDes juga tidak melibatkan masyarakat, dalam hal penentuan prioritas pembangunan, penyusunan Rencana Penggunaan Dana (RPD). Lalu, dalam melaksanakan kegiatan tidak dibentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Kegiatan tidak dilaksanakan sesuai RPD,” beber Kapolres.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal 1 milyar rupiah,” jelas Kapolres.
Sumber berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/684216/diduga-gunakan-dana-desa-untuk-berjudi-mantan-kades-di-murung-raya-ditangkap, Rabu 6 Maret 2024.
- https://www.rakyatkalteng.com/oknum-kades-di-mura-gunakan-dana-desa-untuk-judi-sabung-ayam-dan-kepentingan-pribadi, Rabu 6 Maret 2024.
Catatan:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah:
- Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah (Pasal 1 angka 69).
- Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan (Pasal 1 angka 75).
- Dana Desa merupakan pendapatan desa yang dananya bersumber dari APBN (Pasal 134 ayat (1)).
- Dana Desa dialokasikan dengan mempertimbangkan pemerataan dan keadilan yang dihitung berdasarkan kinerja desa, jumlah desa, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis (Pasal 134 ayat (2)).
- Pemerintah dapat menentukan fokus penggunaan Dana Desa setiap tahunnya sesuai dengan prioritas nasional yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan nasional dan alokasi TKD (Pasal 134 ayat (3)).
Download: Diduga Gunakan Dana Desa untuk Berjudi, Mantan Kades di Murung Raya Ditangkap