MMCKalteng – Palangka Raya - Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalimantan Tengah turut mendukung upaya penyebarluasan informasi, peningkatan pengetahuan dan pemahaman tentang Kekayaan Intelektual berupa produk maupun potensi Indikasi Geografis kepada aparatur pemerintah, serta mendorong pendaftaran Indikasi Geografis di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah melalui kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI selama 3 (tiga) hari dari tanggal 21 hingga 23 Februari 2024 di Ballroom Hotel Luwansa, Palangka Raya. Kegiatan ini merupakan aksi dari pencanangan Tahun Indikasi Geografis sebagai tahun tematik 2024 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, yang dihadiri oleh 120 orang peserta dan berasal kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis dan instansi Dinas Pertanian dari 14 Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah.
Adapun kegiatan Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis ini bertujuan untuk melakukan pendampingan pendaftaran indikasi geografis terhadap produk unggulan daerah. Beraneka ragam produk pertanian masing-masing daerah di Kalimantan Tengah merupakan kekayaan yang dapat menjadi produk unggulan daerah dan berpotensi sebagai komoditas strategis.
“Produk pertanian sebagai komoditas pemenuhan kebutuhan pangan, menghasilkan celah titik rawan terjadinya pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI), contohnya produk pangan beras varietas lokal. Keanekaragaman beras varietas lokal yang tersebar di Kalimantan Tengah cukup banyak. Sementara sampai saat ini, hanya jenis varietas siam epang yang sudah terdaftar sebagai varietas asal Kabupaten Kotawaringin Timur. Kami siap mendorong upaya percepatan proses pendaftaran indikasi geografis bagi kabupaten lainnya sesuai komitmen kerja sama yang sudah ditandatangani dengan pihak Kemenkumham pada bulan Mei 2023,” ungkap Sekretaris Dinas TPHP Prov. Kalteng Retno Nurhayati Utaminingsih dalam sesi Diskusi Interaktif, Kamis (22/2/2024).
Sementara itu, Kepala Dinas TPHP Prov. Kalteng Sunarti menyampaikan apresiasi atas komitmen kerja sama dalam menyelenggarakan kegiatan promosi dan diseminasi indikasi geografis di bidang pertanian. “Keterbatasan pengetahuan dan informasi tentang HKI dan perlindungan geografis di kalangan masyarakat petani Kalimantan Tengah merupakan salah satu kendala yang mempengaruhi masih sedikitnya komoditas pertanian lokal yang terdaftar sebagai produk indikasi geografis. Potensi kekayaan produk lokal Kalimantan Tengah sangat beraneka ragam, ada beras merah dari Pulang Pisau, beras Talun Koyem dari Barito Utara, durian Lai dari Barito Timur, Durian Otak Udang dari Katingan, Nanas Parigi dari Barito Selatan dan lain sebagainya. Diharapkan melalui kegiatan ini, seluruh produk pertanian terinventarisir dan segera dapat didaftarkan sebagai produk indikasi geografis, seperti beras siam epang Kabupaten Kotawaringin Timur,” terang Sunarti melalui komunikasi telepon di sela kegiatan Capacity Building Tim Penanganan Inflasi Daerah Pemprov Kalteng di Jawa Timur.
Turut hadir dalam kegiatan Promosi dan Diseminasi ini, narasumber dari Direktorat Merk dan Indikasi Geografis dari Kementerian Hukum dan HAM Surya, Penyuluh Perindag Madya dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah Pipit A. Ningrum, Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur Permata Fitri, serta Pejabat Administrator dan Pengawas Lingkup Instansi Pertanian Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah.
Sumber Berita:
- https://mmc.kalteng.go.id/berita/read/43083/dinas-tphp-dukung-pendaftaran-kekayaan-intelektual-indikasi-geografis-produk-pertanian-kalimantan-tengah, Jumat, 23 Februari 2024.
- https://mmc.kalteng.go.id/berita/read/43071/wakili-gubernur-kalteng-sahli-suhaemi-buka-kegiatan-promosi-dan-diseminasi-indikasi-geografis, Kamis, 22 Februari 2024.
- https://palangkaekspres.co/daftarkan-potensi-intelektual-indikasi-geografis/kalimantan-tengah/51682/2024/02/23/, Jumat, 23 Februari 2024.
- Harian Kalteng Pos, Pemprov Daftarkan Potensi Intelektual Geografis, Jumat, 23 Februari 2024.
Catatan:
Indikasi Geografis diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis.
- Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. (Pasal 1 angka 1).
- Untuk memperoleh pelindungan, Pemohon harus mengajukan Permohonan kepada Menteri. (Pasal 3 ayat (1)).
- Pasal 3 ayat (1a) menyatakan bahwa Pemohon merupakan:
- lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa:
- sumber daya alam;
- barang kerajinan tangan; atau
- hasil industri; dan
- pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.
- Pasal 33 menyatakan bahwa Pengawasan Indikasi Geografis dilakukan untuk:
- menjamin tetap adanya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diterbitkannya Indikasi Geografis; dan
- mencegah penggunaan Indikasi Geografis secara tidak sah.
- Pengawasan Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya (Pasal 34 ayat (1)).
- Pengawasan Indikasi Geografis dapat pula dilakukan oleh masyarakat (Pasal 34 ayat (2)).
- lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa:
Download: Dinas TPHP Dukung Pendaftaran Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis