Pentingnya Pengelolaan dan Pemanfaatan Aset Daerah

Sumber gambar: https://prokalteng.jawapos.com/

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menyoroti urgensi pengelolaan serta pemanfaatan aset-aset daerah sebagai fokus perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, S.Hut, MM.

“Arsitektur pengelolaan dan pemanfaatan aset harus menjadi prioritas Pemkab Kapuas melalui dinas terkait. Kami mendukung langkah-langkah untuk mengamankan serta memanfaatkan aset-aset daerah dengan baik,” ujarnya.

Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Kapuas ini menegaskan bahwa pengelolaan aset merupakan kunci utama yang harus diperhatikan oleh Pemkab Kapuas. Hal ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 28/2020 tentang manajemen aset, di mana aset menjadi poin penting dalam menopang stabilitas keuangan pemerintah daerah.

“Manajemen aset harus mengikuti amanah Undang-Undang (UU) terkait pengamanan dan pemanfaatan,” terangnya. Ardiansah, yang akrab disapa Awo, memberikan contoh bahwa masih diperlukan peningkatan dalam pengamanan aset, mengingat masih ada aset-aset yang statusnya belum jelas.

Ia menekankan pentingnya untuk segera menindaklanjuti hal ini agar aset dapat menjadi sumber pendapatan yang produktif bagi daerah. Sebagai Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Pasak Talawang, Timpah, Mandau Talawang, Kapuas Tengah, dan Kapuas Hulu, Ardiansah juga menyoroti perlunya kerja sama dan dedikasi dari semua pihak terkait di Kabupaten Kapuas.

“Kami harus memastikan aset-aset diamankan, dikelola, dan dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

 

Sumber Berita:

  1. https://prokalteng.jawapos.com/dprd/dprd-kapuas/26/02/2024/pentingnya-pengelolaan-dan-pemanfaatan-aset-daerah/, Senin, 26 Februari 2024.
  2. Harian Kalteng Pos, Pentingnya Pengelolaan dan Pemanfaatan Aset Daerah, Senin, 26 Februari 2024.

 

Catatan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
    • Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. (Pasal 1 angka 2).
    • Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara/Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan. (Pasal 1 angka 9).
    • Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan. (Pasal 1 angka 10).
    • Pasal 42 menyatakan bahwa:
      • Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah yang berada dalam penguasaannya.
      • Pengamanan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum.
    • Penjelasan Pasal 42 menyatakan bahwa:

Yang dimaksud dengan "Pengamanan administrasi" antara lain melakukan pengadministrasian dokumen kepemilikan tidak hanya berupa sertipikat tanah melainkan pula dokumen perolehan, bukti pembayaran, serta Berita Acara Pengukuran atas Barang Milik Negara.

Yang dimaksud dengan "Pengamanan fisik" antara lain melakukan pemagaran terhadap Barang Milik Negara atas tanah kosong yang belum/akan dimanfaatkan.

Yang dimaksud dengan "Pengamanan hukum" antara lain melaksanakan penanganan perkara secara optimal di setiap tingkat peradilan, dalam hal terdapat gugatan atas Barang Milik Negara.

  1. Pasal 1 angka 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah menyatakan bahwa Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial dimasa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.

Download: Pentingnya Pengelolaan dan Pemanfaatan Aset Daerah