Pemkot Palangka Raya Tarik Sewa Pertokoan Milik Pemerintah untuk Tingkatkan PAD

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menarik retribusi atau sewa toko milik pemerintah yang berada di Jalan S Parman untuk meningkat pendapatan asli daerah (PAD) setempat.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya Samsul Rizal, Selasa, di Palangka Raya menuturkan sewa toko milik pemerintah tersebut mulai dilakukan di awal Desember 2023.

"Penarikan retribusi atau sewa ini dilakukan setelah ada kesepakatan antara 30 pedagang yang menyewa pertokoan tersebut dengan pihak kami. Bahkan itu juga setelah hasil koordinasi kami dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalteng, karena sebelumnya mereka tidak ada di pungut biaya," kata Samsul Rizal di Palangka Raya, Selasa.

Ia menuturkan, untuk toko yang disewa oleh para pedagang sudah cukup lama tersebut untuk penyewa ada 30 orang dan toko berjumlah 50 unit. Dengan adanya perjanjian kerjasama antara DPKUKMP Kota Palangka Raya dan pedagang, maka mereka wajib membayar sewa toko sebesar Rp351 ribu per unit.

Hal itu karena pedagang ada yang satu orang menyewa dua sampai tiga toko, maka Rp351 ribu dikalikan banyaknya mereka menyewa toko tersebut. Sedangkan untuk pembayarannya, mereka langsung mendatangi instansi terkait yang membidangi terkait hal tersebut, membayarnya secara tunai.

"Pembayaran tunai dan kami akan memberikan bukti pembayaran kepada si penyewa toko tersebut. Kemudian uang hasil pembayaran itu juga segera kami disetorkan ke kas daerah yang ada di DPKUKMP Kota Palangka Raya," bebernya.

Samsul Rizal menambahkan, apa yang telah dilakukan ini tentunya adalah untuk menambah target PAD pemkot terkhusus di DPKUKMP Kota Palangka Raya. Sebab hal ini adalah salah satu potensi PAD yang wajib dilakukan, karena sebelumnya para penyewa sama sekali tidak dipungut biaya dalam hal ini.

Hak Guna Bangunan (HGB) dalam perjanjian lama tersebut sudah berakhir, maka pedagang yang ingin memperpanjang HGB tidak diperpanjang sehingga pihaknya memberlakukan sistem retribusi atau sewa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) di kota setempat.

"Jadi mereka ini nantinya kembali membayar pada awal Januari 2024, semuanya tergantung kepada pedagang apakah mau bayar langsung tiga bulan atau per enam bulan semua diserahkan ke mereka saja, yang jelas mereka wajib membayar dalam satu tahun sewa toko itu," ungkapnya.

Pantauan di lapangan, pedagang yang menghadiri penandatanganan kesepakatan terkait sistem tersebut, sangat senang dan mereka juga akan taat dalam membayar biaya sewa toko milik pemerintah setempat tersebut.

 

Sumber berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/671223/pemkot-palangka-raya-tarik-sewa-pertokoan-milik-pemerintah-untuk-tingkatkan-pad, Selasa, 5 Desember 2023.
  2. https://sampit.prokal.co/read/news/37978-mau-naikkan-pad-tarik-biaya-sewa-toko-milik-pemkot.html, Selasa, 5 Desember 2023.

 

Catatan:

Biaya sewa toko milik pemerintah dapat diartikan sebagai retribusi jasa usaha. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyatakan bahwa Jenis penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek Retribusi Jasa Usaha meliputi:

  1. penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya;
  2. penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan;
  3. penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan;
  4. penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/vila;
  5. pelayanan rumah pemotongan hewan ternak;
  6. pelayanan jasa kepelabuhanan;
  7. pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga;
  8. pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air;
  9. penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah; dan
  10. pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penetapan retribusi daerah Kota Palangka Raya diatur dalam Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah. Retribusi Pasar Grosir dan/ atau Pertokoan dipungut Retribusi atas penyediaan fasilitas pasar grosir dan/ atau pertokoan, yang dikontrakan, yang disediakan/ diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Objek Retribusi Pasar Grosir dan/ atau Pertokoan adalah penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang, dan fasilitas pasar/ pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan/ diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Struktur besarnya tarif Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan berdasarkan jenis bangunan, ukuran bangunan, lokasi pasar, dan ukuran luas lokasi yang digunakan.

Download: Pemkot Palangka Raya Tarik Sewa Pertokoan Milik Pemerintah untuk Tingkatkan PAD