Realisasi PAD Kotim Baru 75 persen, Bapenda Optimistis Capai Target

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

Sampit (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menyampaikan, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) setempat per 15 November 2023 sudah mencapai angka 75,65 persen dari total target Rp 411 miliar lebih.

“Realisasi PAD sampai hari ini sudah 75 persen lebih, tapi setelah perubahan kemarin ada peningkatan target sehingga rencana target pendapatan pun bertambah dan sampai saat ini pendapatan keseluruhan sudah 78,68 persen,” ungkap Kepala Bapenda Kotim Ramadansyah di Sampit, Rabu.

Ia menjelaskan, realisasi PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.

Berdasarkan data pada dashboard pendapatan Kotim pada 15 November 2023, pukul 15:00 WIB, target PAD Kotawaringin Timur pada 2023 ini sebesar Rp411.509.285.262 sementara realisasi yang dicapai sejauh ini adalah Rp311.325.255.173.

Artinya masih kurang Rp100.184.030.088 lagi untuk mencapai 100 persen. Tersisa waktu kurang lebih satu setengah bulan bagi Bapenda Kotim untuk mencapai target tersebut.

Ramadansyah mengatakan pihaknya optimistis dengan waktu yang tersisa ini target PAD maupun pendapatan daerah secara umum bisa tercapai.

“Dengan waktu satu setengah bulan yang tersisa, tentunya kami sangat berusaha untuk mencapai target pendapatan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu untuk pajak daerah secara keseluruhan yang terdiri dari PAD, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah yang sudah tercapai sejauh ini adalah 78,70 persen dari target Rp2.045.969.591.562.

Untuk pendapatan daerah, target akan bisa tercapai dengan masuknya dana transfer dari Pemerintah Provinsi pada Desember mendatang. Sedangkan, capaian target PAD akan ditambah dengan masuknya pendapatan dari badan usaha milik daerah (BUMD) serta rumah sakit umum daerah.

Sehubungan dengan realisasi pendapatan daerah ini, Ramadansyah pun mengimbau agar para wajib pajak yang belum membayarkan pajak daerahnya untuk bisa segera membayarkannya, sehingga kewajiban untuk membayar pajak tersebut tidak menjadi piutang pada kewajiban pembayaran pajak di tahun berikutnya.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/666762/realisasi-pad-kotim-baru-75-persen-bapenda-optimistis-capai-target, Rabu, 15 November 2023.
  2. https://sampit.id/realisasi-pad-kotim-baru-75-persen-bapenda-optimistis-capai-target-ankt/, Rabu, 15 November 2023.

 

Catatan:

Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah pada Pasal 681 menerangkan bahwa Badan Pendapatan Daerah adalah badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Badan Pendapatan Daerah dipimpin oleh Kepala Badan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pemimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyebutkan bahwan Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pada Pasal 3 ayat (1) menyebutkan PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi Daerah sebagai perwujudan Desentralisasi.

 

Download: Realisasi PAD Kotim Baru 75 persen, Bapenda Optimistis Capai Target