Fraksi Demokrat Barut Sampaikan Pemandangan Umum APBD Perubahan

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

Muara Teweh (ANTARA) - Fraksi Partai Demokrat (F-PD) DPRD Kabupaten Barito Utara sampaikan pemandangan umum terhadap rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku perubahan anggaran pada tahun berjalan dapat dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asas-asas dalam kebijakan anggaran,” kata juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Iqbal Reza Erlanda di Muara Teweh, Rabu.

Menurut dia, dalam APBD perubahan pada substansinya ialah untuk melakukan penyesuaian kondisi terkini secara makro maupun mikro.

APBD perubahan, katanya, secara tepat dapat memberikan manfaat dan memberikan solusi atas kebutuhan pembangunan dan masyarakat, dalam pembahasan ini juga pada komisi-komisi dan banggar terhadap KUA-PPAS 2023.

"Masih banyak bangunan jalan dan jembatan, masalah pada pendidikan, kesehatan, dinas perhubungan, lingkungan hidup serta unit organisasi lainnya yang harus disesuaikan dengan mengingat dana yang tersedia serta waktu yang tersisa," katanya.

Terkait dengan pidato pengantar Bupati Barito Utara dalam rangka penyampaian perubahan nota keuangan dan rancangan prubahan APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2023 yang merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan tentang perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Barito Utara tahun 2023.

“Kiranya kami dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Barito Utara sepakat dengan mengharap ridha dari Allah SWT dapat menerima untuk dibahas bersama eksekutif dan legislatif," ujar Iqbal.

 

Sumber berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/654513/fraksi-demokrat-barut-sampaikan-pemandangan-umum-apbd-perubahan, Kamis 7 September 2023.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/313180-wakil-bupati-barito-utara-serahkan-pidato-pengantar-bupati-rancangan-apbd-perubahan-2023, Kamis 7 September 2023.

 

Catatan:

Perubahan APBD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pasal 316 ayat (1) menerangkan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi:

  1. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA;
  2. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja;
  3. keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan;
  4. keadaan darurat; dan/atau
  5. keadaan luar biasa.

Lebih lanjut dalam Pasal 316 ayat (2) menerangkan bahwa Perubahan APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.

Definisi Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA juga dijelaskan dalam Undang-Undang ini pada Pasal 1, yaitu dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. Sedangkan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah.

Download: Fraksi Demokrat Barut Sampaikan Pemandangan Umum APBD Perubahan