Gunakan Anggaran Sesuai Petunjuk

Sumber gambar: freepik.com (image by pressfoto)

KASONGAN – Supaya tidak menimbulkan masalah dan berujung pada proses hukum, seluruh kepala desa di Kabupaten Katingan diingatkan agar menggunakan anggaran dari Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD), sesuai petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis. Hal ini ditegaskan anggota DPRD Kabupaten Katingan Esenhover kepada Kalteng Pos, Selasa (5/9).

Menurut politikus Partai Hanura ini, sebesar apapun anggaran yang dikelola oleh desa, dia yakin tidak akan menimbulkan masalah sepanjang berjalan sesuai aturan yang berlaku. “Paling penting, jangan sampai keluar jalur. Ini yang sering bisa menimbulkan masalah bagi kepala desa dan perangkatnya,” ujarnya.

Oleh sebab itulah, pria asal Desa Tumbang Lahang, Kecamatan Katingan Tengah ini berharap, anggaran yang diberikan oleh pemerintah, supaya dikelola dengan baik oleh seluruh desa. Sebab tujuannya tidak lain untuk pembangunan. Dengan anggaran tersebutt kata dia, kesempatan bagi desa untuk mengembangkan desanya. Sehingga bisa menjadi desa yang maju "ltu yang kita harapkan. Jangan siasiakan kesempatan ini. Mari gunakan Anggaran untuk memajukan desa," ucapnya

Selanjutnya apabila ada hal yang tidak dipahami oleh desa, dia minta segera untuk dikonsultasikan dengan instansi teknis di Pemerintah Kabupaten Katingan "Jangan asal-asalan. Sebab anggaran ini harus dipertanggung jawabkan dengan baik oleh seluruh desa," tandasnya.

 

Sumber Berita:

  1. https://kaltengonline.com/2023/09/06/gunakan-anggaran-sesuai-petunjuk/, Rabu, 6 September 2023
  2. Harian Kalteng Pos, Gunakan Anggaran Sesuai Petunjuk, Rabu, 6 September 2023

  

Catatan:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Download: Gunakan Anggaran Sesuai Petunjuk