DPRD Kotim Setujui Penyertaan Modal untuk BUMD Habaring Hurung

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

Sampit (ANTARA) - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menyetujui Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Habaring Hurung Sampit- Kalteng. Dengan telah ditandatanganinya berita acara persetujuan bersama DPRD dan eksekutif maka rancangan peraturan daerah ini akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan agar bisa diterapkan me jadi peraturan daerah," kata Ketua DPRD Rinie saat memimpin rapat paripurna, Senin.

Pembahasan rencana penyertaan modal sebesar Rp50 miliar kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Habaring Hurung menjadi sorotan. Ada fraksi di DPRD yang mengusulkan persetujuan terhadap peraturan daerah terkait penyertaan modal kepada BUMD. Seperti Fraksi Demokrat, dalam pandangan akhirnya fraksi ini meminta persetujuan terhadap peraturan daerah terkait penyertaan modal kepada BUMD PT Habaring Hurung ditunda hingga pembahasan APBD 2024 selesai.

Usulan penundaan tersebut dengan alasan kondisi keuangan daerah saat ini merosot drastis. Namun saat Rinie menawarkan ke forum, ternyata forum menyatakan dapat penerima raperda tersebut untuk dilanjutkan prosesnya menjadi perda. Bupati Halikinnor mengatakan, penyertaan modal tersebut merupakan upaya untuk mencapai tujuan dalam pendirian BUMD Habaring Hurung Sampit-Kalteng.

Ini juga bagian upaya meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kegiatan pembangunan dalam bidang perekonomian serta memupuk sumber pendapatan asli daerah, salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah daerah yakni dengan melakukan penyertaan modal BUMD PT Habaring Hurung Sampit-Kalteng.

Harapannya agar badan usaha milik daerah dapat berperan aktif, baik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya maupun sebagai kekuatan perekonomian daerah.Penyertaan modal merupakan investasi jangka panjang oleh pemerintah daerah kepada badan usaha milik daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur. Penyertaan modal perlu dilakukan dalam rangka memperkuat struktur permodalan, sehingga BUMD dapat lebih kompetitif, tumbuh dan berkembang.

"Penyertaan modal kepada BUMD PT Habaring Hurung ini juga dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Semua tentu pasti kita pertimbangkan dengan baik," ujar Halikinnor.Sementara itu, berdasarkan pasal 21 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, menyebutkan bahwa penyertaan modal daerah ditetapkan dalam peraturan daerah. Oleh karena itu penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur pada Perseroan Terbatas Habaring Hurung Sampit-Kalteng dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Habaring Hurung Sampit-Kalteng selanjutnya akan dilaksanakan tahapan proses permohonan pemberian nomor register ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah.Selanjutnya, pihak eksekutif dapat menetapkan dan mengundangkan peraturan daerah tersebut. Peraturan daerah tersebut sah untuk diberlakukan dan dilaksanakan di Kabupaten Kotawaringin Timur.

 

Sumber berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/653988/dprd-kotim-setujui-penyertaan-modal-untuk-bumd-habaring-hurung, Senin, 4 September 2023.
  2. https://kotim.com/dprd-kotim-setujui-penyertaan-modal-untuk-bumd-habaring-hurung, Senin, 4 September 2023.

 

Catatan:

Penyertaan modal Pemerintah Daerah yang berasal dari APBD dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah, dan barang milik daerah. Konsekuensi dari penyertaan modal Pemerintah Daerah yang dilakukan dalam bentuk uang dan barang milik daerah merupakan bentuk investasi Pemerintah Daerah dengan mendapatkan hak kepemilikan, sehingga terjadi pengalihan kepemilikan uang dan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada badan usaha milik Negara, badan usaha milik daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara. Terdapat berbagai pengaturan yang perlu diperhatikan mengenai penyertaan modal Pemerintah Daerah ini, seluruh peraturan tersebut perlu diperhatikan agar penyertaan modal memenuhi asas-asas fungsional, kepastian hukum, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

Pengaturan Penyertaan modal oleh pemerintah daerah kepada BUMD diatur juga dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan BUMD dalam bentuk perseroan terbatas tidak boleh bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 dengan melihat maksud dari tujuan penyertaan modal pemerintah daerah yaitu untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah, pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonmi perusahaan yang transparan dan akuntabel.

Pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan atau bangunan perlu dilakukan penilaian untuk mendapatkan nilai wajar yang dilakukan oleh Tim yang merupakan panitia penaksir harga dari perangkat daerah atau unit kerja dan dapat melibatkan penilai pemerintah atau penilai public yang ditetapkan yang ditetapkan oleh Gubernur. Pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah yaitu Gubernur berwenang dan bertanggungjawab untuk menetapkan pemindatanganan barang milik daerah tersebut dan mengajukan usul pemindahtanganan yang memerlukan persetujuan DPRD. Adapun investasi langsung antara pemerintah daerah, badan usaha dan masyarakat melalui perjanjian investasi  dalam bentuk penyertaan modal dapat juga dilakukan yang berdasarkan hasil analisis oleh penasehat investasi untuk mendapatkan nilai wajar.

Pada akhirnya kebijakan Kepala daerah selaku kepala pemerintah daerah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan serta berwenang menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang daerah dan menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah.

Download: DPRD Kotim Setujui Penyertaan Modal untuk BUMD Habaring Hurung