Bupati Bartim segera lantik kepala desa hasil Pilkades Serentak 2023

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas memastikan bahwa dirinya pada tanggal 16 Agustus 2023, akan melantik seluruh kepala desa terpilih berdasarkan hasil Pilkades serentak tahun 2023.

Ada 83 calon kepala desa yang sudah positif bisa dilantik, kata Ampera usai memimpin rapat pembahasan pelantikan kepala desa se-Bartim di Tamiang Layang, Jumat.

"Untuk dua hasil pilkades yang masih jadi permasalahan, akan dibahas secara intensif," tambahnya.

Dikatakan, 83 calon kepala desa terpilih yang akan dilantik tersebut, sudah dilakukan pembahasan dan tidak ada kendala atau permasalahan lagi dalam pelaksanaan Pilkades Serentak 2023. Namun, untuk untuk dua permasalahan Pilkades yang masih dalam proses, harus diselesaikan secepatnya.

Dua Pilkades Serentak 2023 yang bermasalah tersebut yakni di Desa Karang Langit Kecamatan Dusun Timur dan di Desa Siong Kecamatan Paju Epat. Permasalahan Pilkades pada dua desa itu akan secepatnya diselesaikan sebelum acara pelantikan.

"Rencananya pada tanggal 14 Agustus 2023 akan kami panggil lagi Panitia Pilkades untuk membahas permasalahan Pilkadesnya," kata Ampera.

Pilkades Serentak 2023 di Kabupaten Barito Timur ada 86 desa. Dari 86 desa yang melaksanakan Pilkades, satu desa yakni Desa Pinang Tunggal, Kecamatan Pematang Karau gagal melaksanakan pemilihan karena kurangnya syarat, sehingga hanya ada 85 desa yang melaksanakan pemungutan suara pada Sabtu (3/6) lalu.

Pada masa penyelesaian sengketa hasil pilkades dijadwalkan selama 33 hari dengan tahapan pelaporan selama tiga hari proses masa tuntutan dan 30 hari masa penyelesaian tuntutan.

Dari 85 desa yang melaksanakan pilkades, ada 11 gugatan atau keberatan. Sembilan permasalahan sudah terselesaikan dan tersisa dua permasalahan pilkades. Jika tidak terselesaikan juga maka akan ada kemungkinan dilakukan penundaan.

 

Sumber berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/650535/bupati-bartim-segera-lantik-kepala-desa-hasil-pilkades-serentak-2023, Jumat 11 Agustus 2023.
  2. https://beritasampit.com/2023/08/11/bupati-bartim-akan-lantik-kades-hasil-pilkades-serentak-pada-16-agustus/, Senin 11 Agustus 2023.

 

Catatan:

Pemilihan kepala desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilihan kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Pembentukan panitia pemilihan kepala Desa disampaikan secara tertulis oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada Bupati/Walikota melalui camat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa Pasal 48 menyatakan bahwa:

  1. Biaya pemilihan Kepala Desa dan tugas panitia pemilihan kabupaten/kota yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Desa dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
  2. Pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah Desa dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja desa.
  3. Biaya pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kondisi Corona Virus Disease 2019 dapat didukung dari anggaran pendapatan dan belanja desa sesuai kemampuan keuangan desa. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Berdasarkan Bab V: Dana Pemilihan Kepala Desa menyatakan bahwa:

  1. Dana Pemilihan Kepala Desa dan tugas Panitia Pemilihan Kabupaten yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Desa dibebankan pada APBD Kabupaten dalam bentuk dana bantuan atau hibah kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa.
  2. Dana Pemilihan Kepala Desa untuk mendukung tugas-tugas Panitia pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten dialokasikan dari APBD Kabupaten kepada Anggaran OPD yang menangani.
  3. Dana Pemilihan Kepala Desa untuk mendukung tugas-tugas Panita Pemilihan Kepala Desa tingkat Kecamatan dialokasikan dari APBD Kabupaten kepada anggaran Pemerintah Kecamatan.
  4. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu dibebankan pada APBDes.
  5. Dana untuk kelancaran Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, Pemerintah Desa atas persetujuan BPD dapat melakukan perubahan APBDes diluar jadwal regular perubahan APBDes dan/atau penganggaran biaya Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu lintas tahun anggaran.

Penjadwalan ulang capaian Program dan Kegiatan diformulasikan terlebih dahulu dalam Perubahan DPA SKPD.

Download: Bupati Bartim Segera Lantik Kepala Desa Hasil Pilkades Serentak 2023