Maksimalkan BTT Untuk Penanganan Inflasi Daerah

Sumber gambar: kalteng.jawapos.com

PALANGKA RAYA-Inflasi yang rendah dan stabil menunjukkan ekonomi daerah tumbuh dengan baik, sedangkan inflasi yang tinggi akan menjadi permasalahan yang membawa dampak buruk dalam sendi-sendi kehidupan bernegara. Untuk itu, pemerintah daerah (Pemda) perlu menjaga inflasi di tengah upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi, hal ini harus berjalan beriringan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng H Nuryakin mengatakan, untuk mengendalikan inflasi, salah satu upaya yang dilakukan yakni memanfaatkan anggaran belanja tidak terduga (BTT) yang berada dan dikelola satu pintu oleh BPKAD provinsi dan kabupaten/kota. Dalam pelaksanaanya BTT bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi daerah.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, BTT merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD dan untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak,” kata sekda usai menghadiri rapat koordinasi pusat dan daerah (Rakorpusda) pengendalian inflasi yang digelar oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta, Kamis (10/8).

Rakorpusda ini dilaksanakan dalam rangka mendukung langkah konkrit pemerintah daerah dalam mengendalikan inflasi yang rendah dan stabil. Rakorpusda dipimpin secara langsung oleh Direktur SUPD III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Erliani Budi Lestari. Dalam Rakorpusda membahas terkait efektivitas pemanfaatan BTT untuk pengendalian inflasi tahun 2023.

“Keadaan darurat yang dimaksud yakni bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dan/atau kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik,” jelas sekda.

Selanjutnya, BTT juga dapat digunakan untuk keperluan mendesak seperti kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan. Selain itu dapat digunakan untuk belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib.

“Termasuk pengeluaran daerah yang berada di luar kendali pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan dan/atau pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah.

Apabila akan menggunakan anggaran BTT maka, pemanfaatan anggaran BTT dilakukan dengan melakukan pergeseran anggaran melalui perubahan perkada tentang penjabaran APBD. Kemendagri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.

Pada lembar lampiran menyatakan dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan mengatasi permasalahan ekonomi sektor riil serta menjaga stabilitas harga barang dan jasa yang terjangkau oleh masyarakat. Pemerintah daerah menyediakan anggaran untuk mendukung tugas TPID, menyediakan alokasi anggaran dalam perubahan APBD tahun anggaran 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dan pengendalian harga barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat, seperti penyediaan bahan pokok, melalui BTT yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan.

Kemendagri juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500/4825/SJ tanggal 19 Agustus 2022 tentang Penggunaan BTT dalam rangka pengendalian inflasi di daerah.

 

Sumber berita:

  1. https://kaltengpos.jawapos.com/daerah/palangkaraya/14/08/2023/maksimalkan-btt-untuk-penanganan-inflasi-daerah/, Senin 14 Agustus 2023.
  2. https://www.infopublik.id/kategori/nusantara/768162/sekda-kalteng-tekankan-upaya-pengendalian-inflasi-berjalan-seiring-dengan-pertumbuhan-ekonomi-daerah, Senin 11 Agustus 2023.

 

Catatan:

Belanja Tidak Terduga (BTT) adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah pusat/daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 55 menyatakan bahwa Klasifikasi Belanja Daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Belanja tidak terduga merupakan pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Belanja tidak terduga dirinci atas jenis belanja tidak terduga sebagai berikut:

  1. Beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak; dan
  2. Pengembalian atas kelebihan pembayaran atas Penerimaan Daerah tahun-tahun sebelumnya.

Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi, menggunakan:

  1. Dana dari hasil penjadwalan ulang capaian Program dan Kegiatan lainnya serta pengeluaran Pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.
  2. Memanfaatkan kas yang tersedia.

Penjadwalan ulang capaian Program dan Kegiatan diformulasikan terlebih dahulu dalam Perubahan DPA SKPD.

Download: Maksimalkan BTT Untuk Penanganan Inflasi Daerah