Bupati Kotim perintahkan tim anggaran prioritaskan pelunasan TPP

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Halikinnor mengaku sudah memerintahkan tim anggaran untuk memprioritaskan pelunasan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan kewajiban lainnya.

"Saya sudah menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah selaku ketua tim anggaran agar TPP, insentif tenaga kesehatan, dana desa, alokasi dana desa dan DBH itu harus diprioritaskan," kata Halikinnor di hadapan ratusan guru peserta seminar Implementasi Kurikulum Merdeka di Sampit, Selasa.

Hal disampaikannya menjawab keluhan pegawai setempat terkait tertundanya pembayaran TPP, gaji tenaga kontrak, insentif tenaga kesehatan, pencairan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).

Halikinnor menyampaikan permohonan maafnya atas keterlambatan itu. Dia juga memohon ini bisa dimaklumi karena kondisi yang belum memungkinkan.

Dia menjelaskan, pemerintahan yang dipimpinnya tahun ini masih harus melunasi utang sekitar Rp145 miliar. Utang sebesar itu merupakan kewajiban pembayaran dari sejumlah proyek fisik dengan sistem pembayaran multi years atau tahun jamak yang "diwariskan" oleh pemerintahan sebelumnya.

Diakuinya, pandemi COVID-19 sejak awal 2020 dan baru berakhir awal 2023 ini juga berpengaruh terhadap keuangan daerah. Pemerintah daerah berupaya terus menjalankan pembangunan di tengah kewajiban harus melunasi utang tersebut.

Dia mengakui tahun 2023 ini masih tahun tambal sulam anggaran. Dia berharap 2024 nanti tidak ada lagi yang terlambat TPP, insentif dan lainnya. Belanja kita harus sesuai dengan kemampuan pendapatan sehingga tidak terjadi lagi "gali lubang dan tutup lubang".

"Saya minta maaf dan mohon dimaklumi. Kita mengupayakan itu tetapi masih berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah kita. Harapan saya, tidak ada lagi yang terlambat," timpalnya.

Saat ini Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur sedang berupaya mengembalikan APBD ke kondisi riil sebagaimana seharusnya pendapatan dan belanja sesuai kemampuan keuangan daerah.

Untuk membayar TPP saja pemerintah kabupaten harus menyiapkan sekitar Rp16 miliar setiap bulan. Jumlah itu di luar dari insentif tenaga kesehatan.

Halikinnor mengaku menginstruksikan tim anggaran menunda dulu pekerjaan fisik, kecuali yang sangat mendesak. Anggaran diutamakan dulu membayar TPP, insentif maupun dana desa.

"Saat ini sedang berjuang memperbaiki APBD kita sehingga ke depan tidak ada keterlambatan lagi. Apabila sudah kondisi normal APBD kita sudah cukup memadai maka kita bisa mempertimbangkan untuk menaikkan TPP," demikian Halikinnor.

 

Sumber berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/649995/bupati-kotim-perintahkan-tim-anggaran-prioritaskan-pelunasan-tpp, Selasa 8 Agustus 2023.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/309937-ini-kata-bupati-kotim-soal-tpp-asn-lagi-lagi-belum-dibayar, Senin 7 Agustus 2023.

 

Catatan:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pasal 58 ayat (1) menerangkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut pada ayat (2) menerangkan bahwa Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya. Kemudian pada ayat (3) dijelaskan bahwa Pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Perkada dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.

Tambahan Penghasilan Pegawai di Kabupaten Kotawaringin Timur diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pasal 42 ayat (1) menjelaskan bahwa Dana desa bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pasal 1 menerangkan bahwa Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan tertentu APBN yang dialokasikan kepada Daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional dalam Pasal 1 menerangkan bahwa Kemampuan Keuangan Daerah adalah klasifikasi suatu daerah untuk menentukan kelompok Kemampuan Keuangan Daerah yang ditetapkan berdasarkan formula sebagai dasar perhitungan besaran tunjangan kemunikasi intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan DPRD.

Lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) dijelaskan bahwa Penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah dilakukan oleh tim anggaran pemerintah daerah.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pasal 1 menerangkan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan Kepala Daerah dalam rangka penyusunan APBD.

Lebih lanjut dalam Pasal 25 ayat (1) dijelaskan bahwa Dalam proses penyusunan APBD, Bupati dibantu oleh TAPD yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah.

Tugas-tugas TAPD diatur dalam Pasal 25 ayat (3), yaitu:

  1. membahas kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah;
  2. menyusun dan membahas rancangan KUA dan rancanganperubahan KUA;
  3. menyusun dan membahas rancangan PPAS dan rancanganperubahan PPAS;
  4. melakukan verifikasi RKA SKPD;
  5. membahas rancangan APBD, rancangan perubahan APBD,dan rancangan pertanggungjawaban APBD;
  6. membahas hasil evaluasi APBD, perubahan APBD, danpertanggungjawaban APBD;
  7. melakukan veriiikasi rancangan DPA SKPD dan rancanganperubahan DPA SKPD;
  8. menyiapkan surat edaran Bupati tentang pedomanpenyusiman RKA; dan

melaksanakan tugas lain sesuai dengein ketentuan peraturam perundang-undangan.

Download: Bupati Kotim perintahkan tim anggaran prioritaskan pelunasan TPP