PALANGKA RAYA-Fraksi Partai PDI Perjuangan memberikan tanggapan yang positif terhadap pidato pengantar dari Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, yang dibacakan oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah, mengenai beberapa rancangan peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna ke-6 DPRD Kota Palangka Raya pada Senin (17/7).
Anggota DPRD Kota Palangka Raya dan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Ted Apry Mahendra, menyatakan, tentang raperda pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Palangka Raya tahun anggaran 2022, PDI Perjuangan ini sangat berharap agar laporan hasil audit Pemko Kota Palangka Raya dapat mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun-tahun mendatang. "Karena hal tersebut berhubungan dengan etos kerja aparat Pemko Kota Palangka Raya dalam mengelola anggaran," jelasnya.
Kedua, Ted Apry menjelaskan, raperda tentang rancangan perda yang berkaitan dengan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dia menekankan bahwa aspek keberlanjutan, keadilan, dan kearifan lokal harus menjadi landasan dalam rancangan tersebut.
Selanjutnya, Ted Apry menyampaikan pentingnya peningkatan kapasitas kelembagaan secara menyeluruh dalam rancangan Perda tentang perubahan atas Perda Kota Palangka Raya nomor 6 tahun 2019 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. "Hal ini bertujuan untuk mempertajam tugas pokok dan fungsi pokok, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.
Sumber Berita:
- https://kaltengpos.jawapos.com/legislatif/dprd-palangkaraya/18/07/2023/predikat-wtp-harus-dipertahankan/, Selasa, 18 Juli 2023
- Harian Kalteng Pos, Predikat WTP Harus Dipertahankan, Selasa, 18 Juli 2023
Catatan:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 1 angka 11 menyebutkan Opini adalah pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Terdapat 4 (empat) jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion/WTP), opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion/WDP), opini tidak wajar (adversed opinion/TW), dan pernyataan menolak memberi opini (disclaimer of opinion/TMP).
Opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion/WTP) menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Download: Predikat WTP Harus Dipertahankan