Sekda Bartim tegaskan TPP ASN tahun 2023 segera dibayar

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

Tamiang Layang (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Panahan Moetar menegaskan bahwa pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Tahun 2023 segera dibayarkan.

"Jika tidak ada perubahan, maka hanya melaporkan dan prosesnya pasti lebih cepat. Saat ini ada perubahan angka total dan item-itemnya, sehingga perlu diurus ulang," kata Panahan di Tamiang Layang, Senin.

Adapun ada perubahan angka total dan item-item yang dimaksud adalah, angka-angka pada sistem penilaian kinerjanya dan waktu kerjanya. Perhitungan dari Pemerintah Kabupaten Barito Timur akan dilakukan sinkronisasi dengan perhitungan bagian keuangan daerah di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Panahan mengatakan, apabila sinkronisasi selesai, lanjut maka pemkab akan membuat landasan hukum berupa Peraturan Bupati Barito Timur tentang pembayaran TPP. "Draf Perbup sudah dibuat. Hal ini sebagai upaya untuk mengakomodasi persyaratan pembayaran kepada ASN," beber dia.

Untuk proses saat ini, lanjut Sekda Bartim ini, pihaknya menyelesaikan urusan di Kemendagri Bagian Ortala. Urusan kemudian berlanjut pada Ditjen Keuangan Daerah dan berlanjut ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan rekomendasi. "Setelah dari Kemenkeu akan dikembalikan lagi ke Ditjen Keuda untuk mendapatkan rekomendasi lagi," kata Panahan.

Setelah itu, tambahnya, sudah selesai mendapatkan rekomendasi dari Ditjen Keuda maka akan di bawa ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng untuk ditindaklanjuti menjadi Peraturan Bupati Barito Timur.

 

"Intinya kami di eksekutif sudah menjalankan tupoksi sesuai kewenangan masing-masing dalam proses TPP ini. Jika ada info bahwa tidak ada pejabat atau ASN yang memproses TPP ASN maka info itu tidak benar," kata Panahan sembari mengimbau agar ASN tidak menghiraukan informasi yang beredar di media sosial dari sumber tidak sah.

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/646638/sekda-bartim-tegaskan-tpp-asn-tahun-2023-segera-dibayar, Senin, 17 Juli 2023.
  2. https://beritakalteng.com/2023/07/18/tpp-asn-barito-timur-segera-terbayarkan/, Selasa, 18 Juli 2023.

Catatan:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tambahan penghasilan diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya, yang diantaranya:

  1. Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja diberikan kepada pegawai ASN yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas yang dinilai melampau beban kerja normal;
  2. Tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas diberikan kepada pegawai ASN yang dalam melaksanakan tugasnya berada di daerah memiliki tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil;
  3. Tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja diberikan kepada pegawai ASN yang dalam melaksanakan tugasnya berada pada lingkungan kerja yang memiliki resiko tinggi;
  4. Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi diberikan kepada pegawai ASN yang dalam mengemban tugas memiliki keterampilan khusus dan langka;
  5. Tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja diberikan kepada pegawai ASN yang memiliki prestasi kerja yang tinggi dan/atau inovasi; dan
  6. Tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya diberikan kepada pegawai ASN sepanjang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Sekda menyampaikan pihaknya menyelesaikan urusan di Kemendagri Bagian Ortala (Biro Organisasi dan Tata Laksana). Sebagaimana Permendagri 77/2022 Pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN daerah ditetapkan dengan Perkada dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Dalam hal belum adanya Peraturan Pemerintah, Kepala Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai ASN setelah mendapat persetujuan Menteri.

Download: Sekda Bartim tegaskan TPP ASN tahun 2023 segera dibayar