Nama Wagub Dan Sekda Kalteng Dicatut Penipu Modus Dana Hibah Keagamaan

Sumber gambar: kalteng.inews.id

Palangka Raya, iNews.id - Pelaku penipuan mencatut nama Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo dan Sekda Nuryakin. Masyarakat Kalteng diminta berhati-hati jika ada yang menawarkan pencairan dana hibah keagamaan yang mencatut nama keduanya.

Salah satu korban adalah Murimin, Ketua Pengurus Surau Nurul Huda di Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.

"Saya telah berkomunikasi dengan Murimin, korban penipuan modus pencairan dana hibah tersebut," ujar Nuryakin di Palangka Raya, Kamis (8/6/2023).

Dia mengatakan, modus penipuan dengan mencatut nama pejabat daerah memanfaatkan kelemahan masyarakat yang kurang selektif dan kurang berhati-hati.

Kecenderungan yang terjadi adalah cepat percaya tanpa berupaya mencari tahu dahulu kebenaran informasi yang diterima.

"Terlebih urusan dana hibah keagamaan. Komitmen Bapak Gubernur dan kami semua tegak lurus. Jangan ada yang berani main-main," ujarnya.

Kepada masyarakat Kalteng, Nuryakin meminta lebih berhati-hati dengan modus penipuan iming-iming pencairan dana hibah keagamaan. Dia telah meminta jajaran pemerintah daerah menelusuri penipuan ini.

"Saya minta Biro Hukum Sekretariat Daerah menelusuri dan menindaklanjuti dari aspek hukumnya bekerja sama dengan perangkat daerah terkait," katanya..

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.inews.id/berita/nama-wagub-dan-sekda-kalteng-dicatut-penipu-modus-dana-hibah-keagamaan, Kamis, 8 Juni 2023.
  2. https://mmc.kalteng.go.id/berita/read/41246/modus-nama-wakil-gubernur-kalteng-edy-pratowo-dan-sekda-nuryakin-dicatut-dalam-pencairan-dana-hibah-keagamaan, Kamis, 8 Juni 2023.

 

Catatan:

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan pemerintah daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.

Hibah Keagamaan adalah pemberian uang dari Pemerintah Daerah kepada Badan dan Lembaga Bidang Keagamaan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan kesejahteraan masyarakat. Hibah Keagamaan merupakan belanja hibah diberikan kepada Badan dan Lembaga, serta Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia. Pemberian hibah keagamaan memenuhi kriteria paling sedikit:

  1. peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
  2. bersifat tidak wajib dan tidak mengikat;
  3. tidak terus-menerus setiap tahun anggaran;
  4. memberikan nilai manfaat bagi Pemerintah Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan; dan
  5. memenuhi persyaratan penerima hibah.

Pemberian hibah keagamaan berupa uang tidak boleh dipergunakan untuk membiayai honorarium pengelola/pengurus.

Penganggaran belanja hibah dianggarkan pada SKPD terkait dan dirinci menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek pada program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah terkait. Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah.

Download: Nama Wagub Dan Sekda Kalteng Dicatut Penipu Modus Dana Hibah Keagamaan