Pemkab Kaji Raperda Pajak Daerah dan Retribusi

Sumber gambar: kaltengonline.com

NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten Lamandau mulai mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak retribusi dan pajak daerah. Hal tersebut dibuktikan dengan dilaksanakannya Forum Konsultasi Publik Raperda Kabupaten Lamandau tentang pajak daerah dan retribusi daerah di GPU Lantang Torang, Nanga Bulik, Selasa (9/5).

Kegiatan yang dihadiri perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Biro Hukum Setda Kalteng tersebut, juga turut melibatkan ratusan peserta dari perwakilan dunia usaha, tokoh masyarakat, camat serta perangkat desa.

Bupati Lamandau H Hendra Lesmana menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini merupakan bentuk tindak lanjut dalam memenuhi ketentuan perpajakan daerah yang sedang berlaku.

Hal ini sesuai dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, bahwa sebagai dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, mulai tahun 2024, pemerintah daerah diwajibkan menyusun dan menetapkan peraturan daerah tantang pajak dan retribusi daerah dalam satu perda, paling lambat pada 5 Januari 2024.

“Mengingat penting kegiatan ini, oleh sebab itu kami mohon kepada ketua DPRD, berkenan untuk memprioritaskan pembahasan dan penetapan Raperda ini, dan untuk tim perangkat daerah yang terlibat agar dapat saling bekerja sama dan bekerja keras dalam penyusunannya,” kata Bupati Hendra Lesmana dalam sambutannya saat membuka Forum Konsultasi Publik di GPU Lantang Torang, Selasa (9/5).

Bupati juga mohon bantuan saran, masukan, dan pendampingannya dari perwakilan Kementerian Dalam Negeri dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi kalteng.

Bupati menjelaskan, forum konsultasi publik yang dilaksanakan kali ini merupakan salah satu tahapan dari rangkaian proses pembentukan peraturan daerah, sebagaimana amanat Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. “Khususnya terkait dengan partisipasi publik, bahwa masyarakat punya hak untuk ikut dan terlibat dalam kebijakan publik,” jelasnya.

Dijelaskannya, forum ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan informasi rancangan peraturan daerah yang telah disusun, namun sekaligus untuk menghimpun aspirasi dan masukan yang konstruktif dari pemangku kepentingan yang secara langsung maupun tidak langsung berdampak dengan adanya perda pajak dan retribusi daerah nantinya.

 

Sumber Berita:

  1. https://kaltengonline.com/2023/05/10/pemkab-kaji-raperda-pajak-daerah-dan-retribusi/, Rabu, 10 Mei 2023.
  2. Harian Kalteng Pos, Pemkab Kaji Raperda Pajak Daerah dan Retribusi, Rabu, 10 Mei 2023

 

Catatan:

Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan bahwa Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan Retribusi Daerah didefinisikan sebagai Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.

Download: Pemkab Kaji Raperda Pajak Daerah dan Retribusi