Kuala Kurun (ANTARA) Ratusan pelaku usaha perikanan di Gunung Mas, Kalimantan Tengah menerima bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BLT BBM) dari pemerintah provinsi pada tahun 2022 lalu.
Bantuan yang diterima senilai RP 600 ribu per keluarga penerima manfaat, ucap Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) Gunung Mas, Hansli Gonak di Kuala Kurun, Rabu.
Dia menjelaskan, Pemprov Kalteng memberi BLT BBM, kepada 599 pelaku usaha perikanan di Gunung Mas. Pelaku usaha perikanan yang dimaksud disini baik itu pembudidaya, pengolah, pemasar, hingga nelayan.
BLT BBM telah disalurkan kepada 596 pelaku usaha perikanan. Sedangkan tiga lagi tidak disalurkan, karena ada yang pindah domisili ke luar dari Gunung Mas dan ada juga yang meninggal dunia.
Yang harus diketahui masyarakat, sambung pria yang pernah menjabat sebagai Camat Kurun ini, BLT BBM tersebut dikhususkan terhadap pelaku usaha perikanan. Sedangkan untuk data penerima bantuan ditentukan langsung oleh Pemprov Kalteng.
Itu yang harus diketahui oleh masyarakat BLT BBM bagi para pelaku usaha perikanan dari pemprov berbeda dengan BLT BBM dari Kementerian Sosial, kata Hansil yang juga pernah menjabat sebagai kepala Badan Pendapatan Daerah Gunung Mas.
Sebelumnya, Bupati Gunung Mas Jaya S.Monong menyampaikan apresiasi kepada serta menyambut baik adannya BLT BBM bagi ratusan pelaku usaha perikanan, yang berasal dari Pemprov Kalteng.
Dia berharap dengan adannya bantuan BLT BBM kepada para pelaku usaha perikanan dapat memacu semangat penerima bantuan di tengah terjadinya inflasi yang sedikit banyak juga berdampak terhadap usaha mereka.
Untuk diketahui Pemprov Kalteng memberikan BLT BBM kepada para pelaku usaha perikanan di wilayah setempat, sebagai salah satu usaha upaya pengendalian inflasi.
Sumber berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/613881/ratusan-pelaku-usaha-perikanan-di-gumas-terima-blt-bbm-dari-pemprov, Jumat 3 Januari 2023
- https://www.borneonews.co.id/berita/286687-ratusan-pelaku-usaha-perikanan-di-gunung-mas-dapat-blt, Jumat 3 Januari 2023
Catatan:
Bantuan Langsung Tunai menurut Perpres 104 Tahun 2021 adalah berjenis pemberian uang tunai atau beragam bantuan lainnya.
Kriteria penerima manfaat BLT adalah sebagai berikut
- Keluarga Miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa yang bersangkutan
- Kehilangan mata pencaharian
- Mempunyai anggota keluarga yang sakit menahun
- Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial
- Keluarga miskin terdampak pandemik covid 19
- Rumah tangga/ rumah tangga anggota lanjut usia
Download: Ratusan Pelaku Usaha Perikanan di Gunung Mas Terima BLT BBM dari Pemprov