DPRD Kalteng Minta Dana Pilkada Disimpan di Bank Daerah

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

Palangka Raya (ANTARA) – Ketua Komisi I bidang Pemerintahan, Hukum dan Keuangan DPRD Kalimantan Tengah Freddy Ering menyarankan sekaligus meminta kepada penyelenggara pemilu, baik itu Komisi Pemilihan Umum maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum di provinsi ini, agar anggaran pemilihan kepala daerah 2024, yang dianggarkan sebesar Rp180 miliar, disimpan di bank milik Pemerintah Daerah atau Bank Kalteng.

Permintaan itu karena dana pilkada bersumber dari APBD provinsi sekaligus bentuk dukungan dan kepedulian lembaga penyelenggara pemilu terhadap kemajuan Bank Kalteng, kata Freddy Ering di Gedung DPRD Kalteng, Kamis.

“Siapa lagi yang harus utama mendukung peningkatan bank daerah, kalau bukan kita semua. Jadi, sebaiknya dana pilkada 2024 disimpan di Bank Kalteng, bank milik pemerintah daerah,” ucapnya.

Menurut Anggota DPRD Kalteng tiga periode itu, perkembangan dan pelayanan Bank Kalteng sudah dan terus mengalami perbaikan. Bahkan, fasilitas maupun jangkauan Bank Kalteng pun telah menjangkau ke seluruh kecamatan yang ada di provinsi terluas di Indonesia ini, sehingga mempermudah penyaluran dana pelaksanaan Pilkada sampai ke tingkatan paling bawah.

“Jika pun ada diiming-imingi berbagai reward menarik dari bank lain, ya sebaliknya diabaikan saja. Tetap lebih baik jika disimpan di bank milik pemda. Dana pilkada kan uang daerah, bukan bersumber dari APBN atau dana pribadi," kata Freddy Ering.

Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau itu juga mengingatkan, dalam penempatan dan penggunaan dana Pilkada, harus sesuai dengan aturan mekanisme yang transparan dan akuntabel. Untuk itu, apabila ada rewards yang diterima, baik berupa uang, misalnya jasa giro atau bunga deposito, maka itu harus langsung disetor ke kas negara/ kas daerah.

Sementara, lanjut dia, apabila yang diterima dalam bentuk aset atau barang, misalnya tanah, kantor, mobil, sepeda motor atau  komputer, maka harus melalui mekanisme NPHD atau nota penerimaan hibah daerah.

"Artinya itu bukan pribadi, tapi tercatat sebagai aset atau barang milik daerah atau atau negara. Harapannya dapat dipahami bersama. Intinya kita semua harus turut peduli membesarkan Bank Kalteng. Sekali lagi kalau bukan kita semua siapa lagi," demikian Freddy Ering.

 

Sumber berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/614262/dprd-kalteng-minta-dana-pilkada-disimpan-di-bank-daerah, Kamis 5 Januari 2023.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/288148-dprd-kalteng-minta-dana-pilkada-disimpan-di-bank-daerah, Jumat 6 Januari 2023.

 

Catatan:

Pilkada merupakan singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah menurut undang-undang nomor 8 tahun 2015 Pemilihan Kepala Daerah dikenal sebagai Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.

Dana pilkada, peraturan menteri dalam negeri nomor 54 tahun 2019 menjelaskan Pendanaan Kegiatan Pemilihan adalah penyediaan dana untuk kebutuhan kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur bagi provinsi, pemilihan bupati dan wakil bupati bagi kabupaten, serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota bagi kota, yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun pada undang-undang nomor 10 tahun 2016  dana pilkada juga dapat didukung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Berdasarkan Permendagri nomor 54 tahun 2019 Pendanaan Kegiatan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur dibebankan pada APBD Provinsi sedangkan Pendanaan Kegiatan Pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dibebankan pada APBD kabupaten/kota. Pendanaan Kegiatan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota mengikuti dan dilaksanakan melalui tahapan pengelolaan dana kegiatan Pemilihan. Dimana tahapan pengelolaan dana kegiatan Pemilihan, meliputi Penganggaran, Pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.

Download: DPRD Kalteng Minta Dana Pilkada Disimpan di Bank Daerah