Penyaluran DAK Fisik Capai 95,04 Persen, Pemprov Kalteng Terima Penghargaan Terbaik Pertama

Sumber gambar: kaltengnews.co.id

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo menghadiri acara penyerahan penghargaan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov. Kalteng). Kegiatan berlangsung terpusat di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur, Jumat (8/4/2022).

Dalam kesempatan itu Edy mengatakan, adanya penyerahan penghargaan tersebut merupakan momen yang membahagiakan bagi jajaran Pemprov Kalteng. Terlebih dengan diraihnya 2 (dua) penghargaan sekaligus.

Adapun kedua penghargaan itu yakni, juara pertama dalam kategori kinerja pengelolaan DAK fisik terbaik tingkat provinsi tahun anggaran 2021 dari Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Penghargaan untuk kategori ini didasari dengan capaian kinerja penyaluran DAK Fisik s/d 31 Desember 2021 adalah Rp1.5 Triliun lebih atau 95,04% dari pagu sebesar Rp1.6 Triliun lebih.

Kemudian penghargaan selanjutnya yakni penghargaan Hapakat Award sebagai juara pertama kategori kerjasama dan kontribusi terbaik penyediaan data dan informasi, dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah dan statistik keuangan pemerintah periode semester II tahun 2021, dari Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Prov. Kalteng.

“Kami mengapresiasi dan sangat menghargai kinerja luar biasa jajaran Pemprov Kalteng. Semoga prestasi ini dapat dipertahankan dan ke depan semakin baik, serta dapat memotivasi kita dalam bekerja,”papar Edy, saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran.

Sementara itu ditempat yang sama Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Kalteng, Hari Utomo dalam sambutannya menyampaikan, dengan capaian yang diraih Pemprov Kalteng dapat memotivasi kepala perangkat daerah untuk meningkatkan kinerja serta mengakselerasi serapan dananya.

“Kami mengapresisasi atas koordinasi dan sinergi yang telah dilakukan baik oleh kanwil serta jajaran dari Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, sehingga kinerja penyaluran di angka fisik dapat meraih penghargaan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan,”tutur Hari.

Turut hadir dalam acara tersebut Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng H. Nuryakin, Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalteng Lies Fahimah, beserta Kepala perangkat daerah Provinsi Kalteng.

Sumber berita:

  1. https://www.kaltengnews.co.id, Penyaluran DAK Fisik Capai 95,04 Persen, Pemprov Kalteng Terima Penghargaan Terbaik Pertama, Jumat, 8 April 2022.
  2. https://www.borneonews.id, Pemprov Kalteng Terima Penghargaan Penyaluran DAK Fisik Terbaik, Jumat, 8 April 2022.

Catatan:

  1. Dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022 menyebutkan bahwa pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi: a. persiapan teknis; b. pelaksanaan; c. pelaporan; dan d. pemantauan dan evaluasi.
  2. Tahap pertama yaitu persiapan teknis terdapat dalam Pasal 7 ayat (1) : Pemerintah Daerah melakukan persiapan teknis dengan menyusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatan bidang/subbidang yang didanai dari DAK Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada:
    • dokumen usulan;
    • hasil penilaian usulan;
    • hasil sinkronisasi dan harmonisasi;
    • hasil penyelarasan atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Ralryat dalam memperjuangkan program pembangunan Daerah; dan
    • alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui portal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atau yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
  3. Pasal 8 ayat (1) menjelaskan mengenai pelaksanaan Pengelolaan DAK Fisik : Pemerintah Daerah melaksanakan DAK Fisik sesuai dengan penetapan rincian, lokasi, dan target keluaran kegiatan DAK Fisik berdasarkan rencana kegiatan bidang/subbidang DAK Fisik yang telah disetujui Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
  4. Pasal 9 ayat (1) menjelaskan mengenai tahap pelaporan : Kepala Daerah menyusun laporan pelaksanaan DAK Fisik yang terdiri atas laporan: realisasi penyerapan dana; capaian keluaran kegiatan; pelaksanaan teknis kegiatan; dan capaian hasil jangka pendek.
  5. Pasal 10 menjelaskan mengenai pemantauan dan evaluasi :
    • Pemantauan DAK Fisik oleh Pemerintah Daerah dilakukan terhadap aspek:
      • teknis kegiatan; dan
      • keuangan.
    • Pemantauan aspek teknis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:
      • kesesuaian pelaksanaan kegiatan DAK Fisik dengan dokumen rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/ Lembaga;
      • ketepatan waktu hasil pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang ditetapkan;
      • pemenuhan target/sasaran hasil pelaksanaan kegiatan DAK Fisik terhadap target capaian keluaran;
      • pemenuhan target/ sasaran hasil pelaksanaan kegiatan DAK Fisik terhadap target capaian hasil jangka pendek; dan
      • permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan.
    • Pemantauan aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:
      • realisasi penyerapan DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang/ tema;
      • ketepatan waktu dalam penyampaian laporan penyerapan dana dan capaian keluaran; dan
      • permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan.
    • Pemenuhan target/ sasaran hasil pelaksanaan kegiatan DAK Fisik terhadap target capaian hasil jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling sedikit dinilai berdasarkan pemanfaatan langsung target capaian keluaran yang diatur dalam petunjuk teknis dan/atau petunjuk operasional tiap-tiap bidang/ subbidang DAK Fisik.

Download: Penyaluran DAK Fisik Capai 95,04 Persen, Pemprov Kalteng Terima Penghargaan Terbaik Pertama