Wali Kota Sampaikan LKPJ Tahun 2021

Sumber gambar: kalteng.co

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengikuti kegiatan rapat paripurna ke – 10 masa sidang II tahun sidang 2021 – 2022, tentang penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) penyelenggaraan pemerintah daerah.

Dalam sambutannya Fairid menyampaikan, untuk pendapatan daerah pada tahun 2021 adalah sebesar 1,258 triliun rupiah dari yang di targetkan 1,138 triliun rupiah. Atau dalam persentasenya sebesar 110,61 persen.

Sedangkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya sebanyak 289 Miliar rupiah dari total yang di targetkan sebesar 196 rupiah. Atau di persentasekan sebesar 147,16 persen.

Dengan rincian pendapatan pajak daerah sebesar 117 Miliar rupiah, retribusi daerah 15 miliar rupiah, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan sebesar 6,95 miliar dan pendapatan asli daerah lain-lain yang sah sebesar 57,73 miliar rupiah.

“Alhamdulillah berdasarkan laporan yang ada tersebut program-program pembangunan yang di rencanakan pada tahun 2021 lalu bisa berjalan dengan baik dan juga lancar,” ungkapnya kemarin.

Dengan disampaikan LKPJ tersebut, besar harapan Fairid anggota DPRD Kota Palangka Raya bisa memberikan feedback atau masukan, kritik dan saran dari anggota DPRD Kota Palangka Raya.

Hal ini demi terusunnya dan terlaksana nya pemerintah Kota dari tahun ke tahun yang lebih baik. “Terwujudnya Kota Palangka Raya Smart City adalah tidak lain dan tidak bukan berdasarkan saran dan masukan dari semua pihak,” pungkasnya. (ahm)

Sumber berita:

  1. https://kalteng.co, Wali Kota Sampaikan LKPJ Tahun 2021, Selasa, 29 Maret 2022.
  2. https://www.borneonews.co.id Wali Kota Palangkaraya Sampaikan LKPJ 2021, Senin, 28 Maret 2022.

 

Catatan:

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah:

  1. Pasal 1 ayat (2) : Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang selanjutnya disingkat LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.
  2. Pasal 2 : Laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi:
  • LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah);
  • LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban);
  • RLPPD (Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah); dan
  • EPPD (Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah).

3. Pasal 15 : Ruang lingkup LKPJ meliputi:

  • hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah; dan
  • hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.

4. Pasal 18 ayat (1) : Kepala daerah menyusun LKPJ berdasarkan format yang ditetapkan oleh Menteri.

5. Pasal 18 ayat (2) : LKPJ disusun berdasarkan pelaksanaan program dan kegiatan yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan anggaran tahunan.

6. Pasal 19 ayat (1) : Kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

7. Pasal 20 ayat (1) : Paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima, Dewan Perwakilan Ralryat Daerah harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan:

  • capaian kinerja program dan kegiatan; dan
  • pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.

8. Pasal 20 ayat (2) : Berdasarkan hasil pembahasan LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam:

  • penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya;
  • penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya; dan
  • penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.

Download: Wali Kota Sampaikan LKPJ Tahun 2021