BPK Kalteng Gelar Workshop Optimalisasi Penyelesaian Kerugian Daerah serta Mitigasi Risiko Hukum dalam Pemeriksaan dan LHP

Selasa 8 oktober 2024, BPK Kalteng berkolaborasi dengan Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum (Ditama Binbangkum) Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI menyelenggarakan workshop “Optimalisasi Penyelesaian Kerugian Daerah di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah serta Mitigasi Risiko Hukum Dalam Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan”. Kegiatan dilaksanakan di auditorium kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan diawali dengan laporan kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Perwakilan, M. Ali Asyhar dan dilanjutkan dengan penyampaian keynote speech oleh Kepala Ditama Binbangkum, Akhmad Anang Hernady yang hadir secara virtual sekaligus membuka acara tersebut.


Kegiatan workshop ini dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama membahas tentang optimalisasi penyelesaian kerugian daerah, yang dihadiri oleh Tim Penyelesaian Kerugian Daerah Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dan para pemeriksa BPK Kalteng. Narasumber pada sesi pertama yaitu Kepala Subdirektorat Kepaniteraan Kerugian Negara dan Daerah Ditama Binbangkum, Handrias Haryotomo dengan moderator Sumarsana yang merupakan pemeriksa ahli madya pada BPK Kalteng. Sesi kedua membahas tentang mitigasi risiko hukum dalam pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dengan narasumber Kepala Seksi Konsultasi Hukum Keuangan Daerah, Dedi Setyawan dan Analis Hukum Ahli Madya, Agnes Pembriarni. Pembahasan ini bersifat internal bersama para pemeriksa BPK Kalteng.


Pada tanggal 9 – 10 Oktober 2024, kegiatan dilanjutkan dengan penggalian data dan informasi kasus kekurangan uang daerah dalam pengelolaan bendahara yang melibatkan sembilan entitas yang dibagi dalam dua hari pembahasan yaitu Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Katingan, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Timur, dan Kabupaten Gunung Mas. Penggalian data dan informasi ini dilakukan untuk mempercepat penyelesaian kerugian daerah oleh bendahara.