Jumat, 19 Mei 2023, bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, M. Ali Asyhar menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada Ketua DPRD dan Kepala Daerah atau yang mewakili. Pada kesempatan ini, 12 (dua belas) Pemerintah Daerah menerima LHP tersebut yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Pulang Pisau. LHP atas LKPD TA 2022 terdiri dari 2 (dua) laporan yaitu LHP atas Laporan Keuangan dan LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan.
Kegiatan ini diawali dengan lagu Indonesia Raya dan doa. Acara dilanjutkan dengan penandatanganan BAST dan penyerahan LHP. Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai apakah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah posisi per 31 Desember 2022 telah disajikan secara wajar, dalam segala hal yang material, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah dan prinsip akuntansi yang berlaku umum lainnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atas 12 (dua belas) LKPD TA 2022 dan BPK mengapresiasi Pemerintah Daerah karena dapat mempertahankan opini tersebut dari tahun sebelumnya.
Namun tanpa mengesampingkan keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah Daerah, BPK masih menemukan 194 (seratus sembilan puluh empat) permasalahan yaitu terdiri dari permasalahan penyusunan laporan keuangan sebanyak 10 (sepuluh) temuan, pendapatan daerah sebanyak 31 (tiga puluh satu) temuan, belanja daerah sebanyak 105 (seratus lima) temuan, aset sebanyak 43 (empat puluh tiga) temuan, dan kewajiban sebanyak lima temuan. Permasalahan tersebut diantaranya mengakibatkan kurang penerimaan, potensi kurang penerimaan atas pendapatan daerah, kurang volume, tidak sesuai spesifikasi, perjalanan dinas, terkait Peraturan Presiden Nomor 33/2020, dan lainnya atas belanja daerah, denda keterlambatan pekerjaan dan ketidakhematan atas APBD Tahun Anggaran 2022. BPK mengharapkan Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan BPK melalui LHP tersebut dalam waktu 60 (enam puluh) hari.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat mewakili legislatif dan Bupati Barito Utara mewakili eksekutif juga menyampaikan sambutannya. Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat dan Bupati Barito Utara diantaranya menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK yang telah melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan di pemerintah daerah sehingga Pemerintah Daerah dapat terus melakukan perbaikan atas pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Daerah akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai rekomendasi yang telah diberikan BPK. Kegiatan diakhiri dengan foto bersama.