Kamis, 29 Desember 2022, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2022. Acara yang bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah ini dihadiri oleh Kepala Perwakilan, M. Ali Asyhar, Kepala Subauditorat Kalimantan Tengah I, Tukino dan Kepala Subauditorat Kalimantan Tengah II, Agung Hartono, para Ketua DPRD atau yang mewakili, para Kepala Daerah atau yang mewakili, Direktur dan Komisaris Bank Kalteng, tim pemeriksa serta para tamu undangan lainnya.
Penyerahan LHP diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan, M. Ali Asyhar kepada Ketua DPRD atau yang mewakili dan para kepala daerah atau yang mewakili. LHP yang diserahkan terdiri dari:
- Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Strategi Nasional Pencegahan Korupsi melalui Pelaksanaan Aksi Percepatan Implementasi Kebijakan Satu Peta, Peningkatan Profesionalitas dan Modernisasi Pengadaan Barang dan Jasa dan Implementasi E-Payment dan E-Kaltalog Tahun Anggaran 2019 s.d. Semester I 2022 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Instansi terkait Lainnya;
- Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pemerintah kabupaten Kotawaringin Timur/ dalam Penyediaan Akses Air Minum dan Sarana Prasarana Sanitasi Tahun Anggaran 2021 s.d. Semester I Tahun 2022;
- Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan/ atas Pengelolaan Operasional Bank Tahun Buku 2021 s.d September 2022 pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah; dan
- Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Program Perlindungan Sosial Bantuan Langsung Tunai Desa/ Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Kabupaten Katingan dan Instansi Terkait Lainnya.
Acara dimulai dengan lagu Indonesia Raya dan doa, serta dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan penyerahan LHP kepada masing-masing entitas. LHP diterima oleh Ketua DPRD dan Kepala Daerah atau yang mewakili serta Plt. direktur utama PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.
Kemudian, dilanjutkan dengan sambutan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah, M. Ali Asyhar. Dalam sambutannya, M. Ali Asyhar menyampaikan simpulan bahwa dari pemeriksaan-pemeriksaan tersebut, kami berharap dapat menghasilkan LHP yang bermanfaat sehingga dapat memberikan kontribusi untuk peningkatan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam rangka mencapai tujuan bernegara yaitu untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Pada akhir sambutannya, M. Ali Asyhar menyampaikan bahwa Pasal 20 Undang-undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa Pejabat (Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten Katingan, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Direksi BPD Kalteng) wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima. Selanjutnya pasal 21 ayat (1) menyatakan bahwa lembaga perwakilan (DPRD) menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya. Untuk itu, apabila Pimpinan DPRD dan Anggota memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP yang belum jelas, maka dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Acara ditutup dengan foto bersama.