Empat Belas Pemda di Wilayah Kalimantan Tengah Memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Tahun 2021

Jumat, 13 Mei 2022, bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Agus Priyono menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 untuk 14 Pemerintah Daerah kepada DPRD dan Kepala Daerah masing – masing Pemerintah Daerah. Mengingat saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir, maka pelaksanaan kegiatan ini tetap menerapkan protokol kesehatan dan juga dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua DPRD dan Kepala Daerah atau yang mewakili, Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala BPKAD beserta jajarannya. Sedangkan Kepala Perwakilan, Agus Priyono didampingi oleh Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Pemerintah Daerah yang menerima LHP atas LKPD Tahun 2021 adalah Pemerintah Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Katingan, Kabupaten Gunung Mas, dan Kabupaten Pulang Pisau. LHP atas LKPD Tahun 2021 terdiri dari dua laporan utama yaitu LHP atas LKPD Tahun 2021 dan LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan.


Kegiatan ini diawali dengan lagu pembuka Ibu Pertiwi oleh vokal grup BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dan dilanjutkan dengan lagu Indonesia Raya dan doa. Acara dilanjutkan dengan penandatanganan BAST dan penyerahan LHP.
Dalam sambutannya, Agus Priyono menyampaikan ucapan selamat hari raya Idul Fitri 1443 H kepada para undangan yang hadir dikarenakan kegiatan berlangsung masih dalam bulan Syawal. Selanjutnya Agus Priyono menyampaikan apresiasi atas usaha-usaha perbaikan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah atas Pengelolaan Keuangan Daerah TA 2021. Namun demikian, tanpa mengesampingkan keberhasilan yang telah dicapai, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang masih banyak terjadi dan hendaknya menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah, diantaranya yaitu terkait pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kas, dan aset tetap yang belum sepenuhnya memadai. BPK mengharapkan Pemerintah Daerah untuk secepatnya menindaklanjuti beberapa temuan, khususnya yang terkait dengan pengelolaan dan pencatatan aset tetap, baik temuan-temuan sebelumnya maupun temuan-temuan pada TA 2021. Jika tidak segera ditindaklanjuti, hal tersebut sangat berpotensi mempengaruhi opini dimasa mendatang, mengingat akumulasi nilainya akan melebihi batas toleransi yang telah ditetapkan.

Selain itu, BPK juga menemukan adanya permasalahan yang berdampak finansial sebesar Rp24,19 miliar yang terdiri dari ketekoran kas sebesar Rp63,69 juta yang telah disetor kembali seluruhnya, kelebihan pembayaran sebesar Rp18,84 miliar dan kekurangan penerimaan sebesar Rp5,28 miliar. Atas permasalahan tersebut, Pemda telah melakukan penyetoran kembali ke kas negara/daerah sebesar Rp7,72 miliar. Sedangkan sisanya sebesar Rp16,47 miliar, diharapkan dapat dilakukan penyetoran ke Kas Negara/Daerah sesuai rekomendasi BPK pada saat pemantauan tindak lanjut nanti.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini atas LKPD Tahun 2021, apakah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Opini masing-masing Pemda disampaikan melalui pemutaran video yang diawali dengan pemutaran video perjalanan pemeriksaan. Empat belas Pemerintah Daerah memperoleh opini “Wajar Tanpa Pengecualian” dan BPK mengapresiasi Pemerintah Daerah karena dapat mempertahankan opini WTP tersebut dari tahun sebelumnya.
Sebagai wujud transparansi serta komitmen untuk mendukung implementasi kebijakan keterbukaan informasi publik, BPK juga menghimbau Pemerintah Daerah untuk mempublikasikan Laporan Keuangan Tahun 2021 (audited) pada berbagai media. Dengan adanya publikasi informasi tersebut diharapkan dapat menjangkau para pemangku kepentingan serta masyarakat secara luas guna meningkatkan pemahaman pengelolaan keuangan daerah.
Pada akhir sambutannya, Agus Priyono menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah yang telah membantu penegakan nilai-nilai dasar BPK yaitu Integritas, Independensi, dan Profesionalisme pada saat pemeriksaan. BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah telah memiliki berbagai sarana dan aplikasi dalam rangka penegakan nilai-nilai dasar BPK yaitu Whistle Blowing System (WBS), Program Pengendalian Gratifikasi, SITEGAS (Sistem Penegakan Gangguan Integritas) sehingga jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pemeriksa BPK, maka dapat dengan mudah melaporkan ke BPK.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota Palangka Raya mewakili legislatif dan Bupati Kotawaringin Barat mewakili eksekutif juga menyampaikan sambutannya. Ketua DPRD Kota Palangka Raya dan Bupati Kotawaringin Barat diantaranya menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK yang telah melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan di pemerintah daerah sehingga Pemerintah Daerah dapat terus melakukan perbaikan atas pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Daerah akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai rekomendasi yang telah diberikan BPK.
Kegiatan diakhiri dengan lagu penutup Mamangun Mahaga Lewu oleh vokal grup BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dan sesi foto bersama.