Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK memiliki kewajiban melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Daerah setiap tahunnya. Sesuai rencana kerja pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, tanggal 1 Februari 2021 para pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah memulai pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2020 secara serentak di 15 Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Pemeriksaan interim ini dilaksanakan sebelum LKPD TA 2020 diserahkan oleh Pemerintah Daerah kepada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Senin, 1 Februari 2021, Kepala Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Bpk. Ade Iwan Ruswana sebagai penanggung jawab pemeriksaan melaksanakan entry meeting pemeriksaan atas LKPD TA 2020 pada 15 Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah secara daring/online melalui aplikasi zoom. Entry meeting dihadiri oleh para pengendali teknis pemeriksaan, pemeriksa, Kepala Daerah atau yang mewakili, Sekretaris Daerah, dan beberapa Kepala SOPD beserta jajarannya. Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa di masa pandemi COVID-19 ini pemeriksaan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan dokumen di hotel setempat atau di SOPD dengan melihat situasi dan kondisi di masing-masing daerah. Jika prosedur audit normal tidak dapat dijalankan, maka pemeriksa akan menjalankan prosedur alternatif. Kepala Perwakilan mengharapkan kerjasama dari Kepala Daerah beserta seluruh jajarannya agar bersikap responsif dan menyediakan kemudahan dan kecepatan akses data agar pemeriksaan berjalan dengan lancar. Pemeriksa akan memotret hasil di lapangan sesuai dengan data-data yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, oleh karena itu seluruh data yang dibutuhkan harus dipenuhi dan Pemerintah Daerah harus memastikan keakuratan data tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Kalimantan Tengah, Bpk. H. Sugianto Sabran juga memberikan sambutannya. Dalam sambutannya Gubernur Kalimantan Tengah menyampaikan beberapa hal diantaranya yaitu proses pemeriksaan atas pelaksanaan anggaran merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan sehingga seluruh proses pelaksanaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan Gubernur Kalimantan Tengah menyambut baik BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah yang akan melaksanakan pemeriksaan atas LKPD TA 2020. Seluruh Pemerintah Daerah se-Kalteng berkomitmen untuk menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih sehingga pelayanan masyarakat dapat diwujudkan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Sebagai bentuk komitmen BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah terhadap pencegahan penyebaran COVID-19, sebelum memulai pemeriksaan para pemeriksa melaksanakan rapid antigen pada hari Minggu, 31 Januari 2021 dan Senin, 1 Februari 2021 untuk mengetahui bagaimana kondisi kesehatan masing-masing pemeriksa. Dengan dilaksanakannya rapid antigen tersebut, diharapkan memberikan rasa aman bagi pemeriksa dan pemerintah daerah yang akan diperiksa.