WAKIL KETUA BPK RI MELAKSANAKAN KEGIATAN KULIAH UMUM DI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PALANGKARAYA

[Best_Wordpress_Gallery id="8" gal_title="Kuliah Umum IAIN Palangka Raya"]

Undang-Undang Dasar 1945 Bab VIIIA Pasal 23 E dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia memberi mandat dan tugas kepada BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara. Untuk melaksanakan mandat dan tugas tersebut BPK menetapkan visi Menjadi pendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat. Dalam rangka melaksanakan mandat dan tugas serta pencapaian visi BPK RI tersebut, BPK melakukan kegiatan-kegiatan kepada stakeholder di antaranya, sosialisasi dan Kuliah Umum.

Tepatnya pada hari Kamis, 8 Agustus 2019, BPK RI melakukan kegiatan BPK RI Goes to Campus di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangkaraya. Kegiatan ini dihadiri 1304 Mahasiswa baru, Rektor, Wakil Rektor, dan para Dosen di IAIN. BPK RI Goes to Campus diawali dengan kata sambutan oleh Rektor IAIN Palangkaraya, Bapak Dr. H. Khairil Anwar, M.Ag., dilanjutkan dengan kegiatan Kuliah Umum oleh Wakil Ketua BPK RI, Bapak Prof. Dr. Bahrullah Akbar, MBA dan dimoderatori oleh Tenaga Ahli Wakil Ketua BPK, Bapak Dr. Nizam Burhanuddin, S.H., M.H., C.L.A.

Adapun tema yang diambil dalam kegiatan kuliah umum ini adalah ”Peran BPK dalam Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara.” Kegiatan ini merupakan bagian dari Public Awareness BPK yaitu mengenalkan dan memberikan pengetahuan tentang BPK kepada akademisi dan masyarakat. Wakil Ketua BPK menjelaskan kepada para mahasiswa mengenai profil singkat BPK, yaitu kedudukan BPK dalam penyelenggaraan negara, tugas dan wewenang, visi dan misi, tujuan strategis dan nilai-nilai dasar, serta struktur organisasi. Dalam paparannya, Wakil Ketua BPK menjelaskan bahwa BPK adalah bagian dari 4 pilar lembaga tinggi yaitu pilar pertama eksekutif yaitu presiden; pilar kedua, yaitu legislatif (MPR, DPR,DPD); pilar ketiga, yaitu yudikatif (MK, MA,dan Komisi Yudisial); dan pilar keempat, yaitu penyeimbang (Badan Pemeirksa Keuangan).