VISITASI KOMISI INFORMASI KE BPK KALTENG DALAM RANGKA PEMERINGKATAN KETERBUKAAN INFORMASI BADAN PUBLIK TAHUN 2021

Kamis, 7 Oktober 2021, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan/visitasi dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka pemeringkatan keterbukaan informasi publik di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021. Visitasi dilakukan oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, M. Muklas Roziqin beserta staf dan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah, Agus Priyono didampingi oleh beberapa pejabat struktural. Selama tiga tahun berturut-turut (2019-2021) BPK Kalteng telah mengikuti kegiatan pemeringkatan keterbukaan informasi publik di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen BPK Kalteng sebagai badan publik terhadap keterbukaan informasi publik. Pada tahun 2020, BPK Kalteng telah memperoleh predikat sebagai Badan Publik Peringkat I “Informatif” dalam kategori Badan Publik Vertikal di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Kegiatan visitasi dimulai dengan pembukaan dari Komisioner Komisi Informasi, M. Muklas Roziqin menyampaikan bahwa visitasi dilakukan sebagai salah satu bagian dari rangkaian kegiatan pemeringkatan keterbukaan informasi publik  setelah badan publik menyerahkan SAQ (Self Assesment Questionnaire) dan dilakukan verifikasi oleh Komisi Informasi. Komisi Informasi akan menilai kesesuaian antara SAQ dengan kondisi yang terdapat di BPK Kalteng. Selanjutnya Kepala Perwakilan menyampaikan paparan terkait komitmen, koordinasi, dan inovasi dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Agus Priyono menjelaskan bahwa terdapat enam hal yang menjadi poin penting dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di BPK Kalteng yaitu

  1. BPK Kalteng memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah dan memiliki beberapa peraturan yang dipedomani dalam menjalankan tugas dan fungsinya;
  2. BPK Kalteng memiliki website dan twitter yang selalu update sebagai sarana untuk penyampaian informasi publik kepada masyarakat;
  3. BPK Kalteng memiliki Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) yang berfungsi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait permintaan informasi dan pengaduan masyarakat baik secara offline maupun online;
  4. BPK Kalteng memiliki SIKOMPAK (Sistem Komunikasi Pemeriksaan dengan Pemangku Kepentingan) yang merupakan salah satu inovasi yang bertujuan untuk membuka ruang komunikasi yang lebih luas kepada masyarakat. SIKOMPAK diaplikasikan dalam bentuk live chat di website;
  5. BPK Kalteng memiliki buletin perwakilan dengan nama Buletin TAHETA yang digunakan untuk menginformasikan kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan BPK Kalteng dan diterbitkan setiap triwulan;
  6. BPK Kalteng melaksanakan media relation untuk membangun komunikasi dan sinergi dengan media. Media relation diantaranya dilakukan dengan kegiatan media workshop, liputan media dan door stop interview, serta media visit.

Setelah pemaparan dari Kepala Perwakilan, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan kunjungan ke ruangan Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK).

Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dapat menjaga komitmen dan berkesinambungan dalam melakukan inovasi-inovasi untuk meningkatkan layanan keterbukaan informasi publik dan merespon setiap pengaduan yang disampaikan ke BPK Kalteng.