VERIFIKASI OLEH KOMISI INFORMASI PUBLIK

Guna mengetahui pelaksanaan keterbukaan informasi pada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Kalimantan Tengah yang dipimpin oleh Ibu Setni Betlina melakukan verifikasi dan penilaian terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi pada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa, 18 Juni 2019 di Ruang Rapat Kepala Perwakilan Lantai 3 dan dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan, Bapak Ade Iwan Ruswana dan didampingi oleh Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.

Kegiatan diawali dengan pemaparan dari Kepala Perwakilan tentang pelayanan publik yang telah dan sedang berjalan pada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam pemaparannya, Kepala Perwakilan menjelaskan bahwa BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah selalu berkomitmen melaksanakan keterbukaan informasi publik. Adapun wujud pelaksanaan komitmen tersebut antara lain: adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), adanya website yang berisikan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala serta informasi yang wajib tersedia setiap saat, adanya Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK), dan dilaksanakannya media relation. Kepala Perwakilan juga menyampaikan bahwa pada tahun 2018 BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah telah 9 kali menerima permohonan permintaan informasi dan telah diselesaikan secara tuntas serta menerima 75 buah pengaduan masyarakat dan telah didisposisikan kepada Kepala Subauditorat untuk dipertimbangkan menjadi bahan pemeriksaan. Selain itu, berdasarkan survey, pihak yang menerima layanan PIK sangat puas terhadap pelayanan PIK BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.

Setelah pemaparan oleh Kepala Perwakilan selesai, Ibu Setni Betlina menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah atas komitmen dan konsistensinya dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Selanjutnya, Tim Penilai melakukan verifikasi dokumen pendukung dan melakukan penilaian atas keterbukaan informasi publik yang dilakukan. Hasil penilaian akan disampaikan kemudian. Adapun penilaian diklasifikasikan dalam tiga jenis, yakni Badan Publik Informatif, Badan Publik Menuju Informatif, dan Badan Publik Tidak Informatif.